
Diskominfo Lakukan Pembinaan KIM Di Desa Malinau Hilir
Malinau- Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin mendorong pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai media pelayan informasi.
Dengan adanya UU KIP ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
Pada Selasa (31/10), Diskominfo Kabupaten Malinau melakukan pembinaan KIM di Desa Malinau Hilir.
Dalam pembinaan tersebut hadir aparat desa, pengelola KIM dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malinau.
Maksud dan tujuan pembinaan KIM yang dilakukan sebagai upaya Diskominfo untuk membina dan mendampingi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama""Saya Ada Untuk Semua""Bersama Kita Pasti Bisa""Salam Harmonis Untuk Kita Semua"




