
Kejar Pencuri Alat Berat Hingga ke Medan
MALINAU-Bagi pengusaha atau kontraktor yang memiliki alat berat, kini harus berhati hati ketika meninggalkan alat beratnya. Karena pelaku pencurian alat berat sudah merambah ke wilayah Kabupaten Malinau. Bahkan sudah ada korban yang melapor ke pihak kepolisan sektor setempat karena telah kehilangan beberapa bagian dari alat berat tersebut. Atas adanya laporan kehilangan bagian-bagian alat berat tersebut, pihak kepolisian langsung melukan pengembangan dan ternyata barang sudah berada di tempat salah satu jasa pengiriman yang siap kirim ke Kota Medan.
Kapolres AKBP Wiwin Firta YAP SIK mengungkapkan, dari peristiswa pencurian alat berat yang terjadi di Malinau, pihak kepolisian mengembangkan kasusnya hungga mengirimkan anggota satuan Reskrim Polres Malinau ke Kota Medan. Karena dari hasil keterangan tersangka yang ditahan di Polres Malinau rupanya sudah mengaku dua kali melakukan pencurian bagian-bagian alat berat tersebut bersama temannya dan hasilnya dikirim ke Medan. Selama lebih kurang sekitar satu minggu berada di Medan, anggota Reskrim Polres Malinau mencari tersangka lainnya dan hingga saat ini belum bisa mendapatkan tersangka lainnya. “Yang kita dapat hanya barang buktinya saja di tempat jasa pengiriman barang, yaitu alat-alat yang sudah diambil (dicuri),” beber Kapolres Wiwin Firta kepada media ini.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, ternyata wilayah TKP operasi pencuriannya itu bukan hanya di wilayah Kabupaten Malinau Saja. tetapi juga beberapa daerah di provinsi Kalimantan Utara ini. Yaitu Bulungan dan Tarakan. “Ada beberapa lokasi, seperti Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Di Kabupaten Malinau kejadiannya di gunung batu Desa Malinau Sebrang dan Malinau Kota. Jadi ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Kapolres Wiwin Firta, modus utama mereka di daerah ini sifatnya menyewa kamar di salah satu kamar di penginapan. Kemudian mereka melakukan survey lokasi yang ada alat beratnya dan melakukan pengamatan selama 2 hingga 3 hari untuk melihat waktu-waktu kosong dan petugas jaganya lalai, baru mereka melakukan aksi pencurian. “Untuk membongkar bagian mesin yang mereka curi itu sekitar setengah sampai jam lah paling lama sudah selesai,” cerita kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaeni menambahkan bahwa bagian alat berat yang dicuri berupa panel control exsavator merek hitachi dari laporan atas nama Nahrohim Bin Yusuf yang melaporkan ke Polsek Malinau Utara lantaran alat berat dirusak oleh orang. Setelah dicek, ternyata ada beberapa bagian alat berat yang hilang. Antara lain satu unit layar monitor, satu unit kontroler, dan satu unit IC merek hitachi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Diketaui pula, pada 28 Juli di wilayah hukum Polsek Malinau Utara juga terjadi peristiwa yang sama dengan korban pencurian alat berat yang melapor atas nama Supriadi yang datang ke Polsek Malinau Kota. Barang yang hilagn dari bagian unit exsavator tersebut yaitu satu unit kontroler dan satu buah box roler merek hitachi.
Setelah dilakukan pengembangan, awalnya dari hasil periksaan saksi itu tim dari Reskrim bergerak melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman barang di Kabupaten Malinau karena keterangan dari apra tersangka ini barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian melakukan pelacakan tersangka berinisial BHD yang menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Malinau yang ternyata memang spesialis pencurian alat berat di sejumlah wilayah. Seperti di Tarakan juga pernah ada kejadian kehilangan dari bagian mesina lat berat itu. Dan juga di Bulungan sedang dikembangkan, karena informasinya ada juga yang kehilangan. “Jadi, ada kemungkinan dari kelompok mereka ini yang melakukan pencurian,” tukasnya.
AKP Ruslaeni juga mengaku sudah sampai ke Kota Medan untuk pengembangan kasus pencurian alat berat ini karena informasi yang didapat bahwa barang yang dicuri ini telah dikirim dengan tujuan Kota Medan melalui jasa pengiriman. Anggota Satreskrim berupaya untuk mengambil kembali barang curian tersebut meskipun barang itu sudah sampai di Medan. Sekaligus juga melakukan pengembangan untuk mencari penadah dari barang curian ini di Kota Medan. “Hasil curian dengan TKP di Kabuapten Malinau semuanya sudah ditemukan kembali. Sedangkan pelaku pencurian bisa dijerat dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Ruslaeni mengakhiri.(ida/fly/Radar Tarakan)
sumber : humas.malinau.co.id

