Malinau
BKD Usulkan 301 ASN, 16 Gagal Penuhi Syarat
DISKOMINFO MALINAU
16 August 2016
341 views

BKD Usulkan 301 ASN, 16 Gagal Penuhi Syarat

MALINAU-Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dedikasi dan pengabdiannya selama berpuluh-puluh tahun kepada negara. Penganugerahan penghargaan ini, berdasarkan salinan keputusan Presiden RI nomor 55/TK/Tahun 2016 tentang penghargaan tanda kehoramtan satyalancana karya satya, tertanggal 5 Agustus 2016.

Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malinau, Moses Garuda Boro SH mengungkapkan, dari 285 PNS yang dianugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya, tiga orang di antaranya sudah meninggal dunia dan satu lagi telah mengundurkan diri menjadi PNS. Terkait pengunduran diri satu PNS yang masuk dalam kategori pengadian 20 tahun tersebut, Moses enggan menyebutkan alasannya. Namun, yang bersangkutan tetap mendapatkan tanda kehormatan ini karena pengajuan sudah dilakukan sejak Pebruari 2016 lalu. “Kami usulkan kan dari bulan Februari, yang meninggal tiga orang, ada satu yang sudah mengundurkan diri,” ujar  Moses kepada Radar Tarakan sebelum acara dimulai.

Dijelaskan Moses Geroda Boro, Pemkab Malinau telah mengajukan sebanyak 301 nama pegawai untuk mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini. Namun, dalam penyeleksian berkas, ternyata 16 orang gagal mendapatkan karena tidak memenuhi syarat. “Yang tidak lolos itu karena ada berkasnya yang kurang lengkap. Ada yang SK pegaai 100 persennya yang kurang, ada lagi yang surat pernyataan dari kepala SKPD-nya yang menyatakan tidak pernah cuti di luar tanggungan negara dan tidak pernah dijtuhi hukuman disiplin,” pungkas Moses.

Menurut Moses Geroda Boro, mereka pantas menerima penghargaan ini karena telah menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan dan pengabdiannya serta telah bekerja secara terus menerus, sekurang-kurangnya 10 tahun hingga 30 tahun. Tentunya tanpa pernah mendapatkan hukuman disiplin, tindak pidana maupun berat, dan tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.  Penghargaan ini juga menjadi tolak ukur pembinaan yang dilakukan pimpinan kepada seluruh ASN di lingkungan pengabdiannya masing-masing.(ida)

WIDAYAT/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...