Malinau
Malinau Tak Lagi Kabupaten Tertinggal
DISKOMINFO MALINAU
08 August 2016
1224 views

Malinau Tak Lagi Kabupaten Tertinggal

MALINAU-Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau Drs Hendris Damus MSi menegaskan bahwa Kabupaten Malinau tidak lagi merupakan kabupaten yang tertinggal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015–2019. Penegasan ini disampaikannya saat mewakili Bupati Malinau Dr Yansen TP MSi membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015 pekan lalu.

“Dari 183 kabupaten di Indonesia yang tertinggal, berdasarkan Perpres nomor 131 tahun 2015, hanya tinggal sebanyak 122 kabupaten di Indonesia yang masih tertinggal. Nah itu berarti sekitar 61 kabupaten yang tidak lagi tergolong kabupaten yang tertinggal dan terisolir itu termasuk salah satunya Kabupaten Malinau,” kata Hendris Damus.

Dengan adanya Perpres tersebut yang menyatakan bahwa Kabupten Malinau tidak lagi tertinggal, itu artinya sebut Hendris,  bahwa pembangunan di Kabupaten Malinau khususnya daerah perbatasan sudah terakomodir dengan baik, sudah dilaksanakan dengan baik.

Namun, lanjut Plt Sekkab, kelanjutan dari upaya-upaya yang sudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau lakukan untuk melepaskan diri dari ketertinggalan, keterbelakangan dan keterisoliran, sesuai dengan kebijakan bupati, mohon juga untuk dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab provinsi serta pusat. Sebab, menurutnya tidak mungkin Pemkab Malinau dengan begitu banyaknya tantangan pembangunan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur yang ada di kawasan perbatasan yang sedemikian luasnya.

“Kabupaten Malinau ini memiliki luas wilayah 52 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” paparnya kepada peserta sosialisasi yang kebetulan juga ada narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar bisa menyampaikan ke pemerintah pusat.

Diketahui bersama bahwa Kabupaten Malinau biasa disebut dengan tiga sebutan atau tiga predikat, yaitu Malinau sebagai kabupaten perbatasan, Malinau sebagai kabupaten konservasi dan Malinau sebagai kabupaten yang tertinggal. Untuk kabupaten perbatasan dan konservasi kata Hendris bersifat permanen, kecuali nantinya ada kabupaten pemekaran khusus di daerah perbatasan, maka Malinau tidak lagi sebagai kabupaten perbatasan. Kemudian sebutan Malinau sebagai kabupaten yang tertinggal, terpencil dan terbelakang tidak bersifat permanen, tergantung bagaimana upaya satu daerah untuk melepaskan diri dari ketertinggalan daerahnya seperti layaknya perbatasan lainnya di Indonesia. “Kita sudah melepaskan diri dari salah satu masalah utama pembangunan di Kabupaten Malinau,” ungkapnya. (ags/fly)

AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN

sumber :kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...