
Empat Stakeholder Penyelenggara JKN
MALINAU - Kepala BPJS Kesehatan Regional IV Balikpapan Oktavianus Ramba menjelaskan, BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan memiliki posisi yang sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu sama-sama sebagai pelaksana JKN.
Di zaman pelaksanaan Askes, seorang dokter bisa langsung dapat menghubungi kepala cabang Askes untuk memberikan solusi yang membantu terkait obat-obatan yang kosong.
“Sekarang, di era BPJS Kesehatan ini, termasuk pelayanan kesehatan di JKN ini semuanya berbeda sekali,” ungkap Oktavianus dalam sosialisiasi tentang Permenkes Nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS Kesehatan di aula kantor Dinas Kesehatan Malinau, Jl. Respen Tubu, Desa Respen Tubu Kecamatan Malinau Utara, kemarin (2/8).
Dijelaskan Oktavianus di hadapan manajemen RSUD Malinau, pejabat Dinas Kesehatan dan sejumlah dokter umum dan dokter spesialis, perbedaan bukan hanya Askes berubah menjadi BPJS kesehatan dalam lembaga. Tetapi, sistem penjaminan pelayanan kesehatan saat ini juga sangat berbeda.
“Di era JKN ini ada 4 stakeholder utama sebagai pelaku utama yang disebut sebagai unsur penyelenggara. Jadi, JKN diselenggarakan oleh 4 penyelenggara, bukan hanya BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Penyelenggara yaitu regulator, yaitu pemerintah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam hal ini instansi teknis yang ada, mulai dari kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Terkait dengan keuangan, mulai dari kementerian keuangan, sedangkan di daerah bisa dilakukan oleh BPKAD, atau Inspektorat atau Bappeda. Kedua, yaitu peserta sebagai badan badan usaha, pemilik pegawai peserta BPJS kesehatan dan lainnya.
Kemudian yang ketiga yaitu pemberi pelayanan kesehatan baik yang ada di Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya juga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara JKN. Sedangkan yang keempat yaitu badan penyelenggara, dalam hal ini adalah BPJS Kesehatan.
“Dengan kondisi inilah, kemudian didua tahun menjelang tahun ketiga masa transisi, banyak hal-hal yang menjadi dinamika dalam pelaksanaan JKN,” tegasnya.
Selain masalah reposisi penyelengggara, kata Oktavianus, juga masalah regulasi terkait dengan juknisnya baru keluar setelah JKN berjalan sekitar 7 hingga 8 bulan. Terakhir, dalam Permenkes 24 tahun 2014 ada beberapa Permenkes yang keluar dan mengatur tentang pelayanan kesehatan. Bisa jadi, ada beberapa poin dalam Permenkes yang sudah direvisi dalam permenkes yang lainnya,” tegasnya. (ida)
WIDAYAT/RADAR TARAKAN
sumber:kaltara.prokal.co