Malinau
Ketua RT Harus Mengawal Usulan Warganya
DISKOMINFO MALINAU
02 August 2016
556 views

Ketua RT Harus Mengawal Usulan Warganya

MALINAU-Camat Malinau Kota Christiana Simamora S.Sos mengungkapkan, dari 20 RT di Desa Malinau Kota yang hadir dalam pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2016 yang dipusatkan di Gedung BPU Baya Intamu Malinau, Senin (1/8) hanya dihadiri 17 Ketua RT saja. Meski ada 3 ketua RT yang tidak bisa hadir, setidaknya ada pengurus RT yang mewakili untuk hadir dalam Musrenbangdes ini karena RT adalah perwakilan dari masyarakat yang ada di lingkungan RT tersebut.

Karena dari masyarakat yang diundang oleh pemerintah desa dalam Musrenbangdes ini juga tidak banyak yang hadir karena berbagai latar belakang urusan. “Jadi saya minta kepada pengurus RT ini yang hadir dalam msurenbangdes ini adalah sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan di wilayah RT-nya masing-masing,” ungkap Camat Christiana Simamora saat memberikan pengarahan dalam pembukaan Msurenbangdes di Malinau Kota, kemarin.

Ditegaskan Christiana Simamora, pelaksanaan Musrenbangdes merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Musrenbang tingkat RT. Oleh sebab itu, ketua dan pengurus RT wajib mengikuti pelaksanaan tahapan selanjutnya. “Ketua RT dan pengurus RT itu harus mengawal kegiatan yang sudah diusulkan oleh warganya pada saat musywarah perencanaan pembangunan di tingkat RT-nya masing-masing,” tegas Christiana Simamora lagi.

Dikatakan, musyawarah perencanaan yang digelar di tingkat desa kemarin itu merupakan forum musyawarah usulan kegiatan pembangunan pelaksanaannya didanai dari dana APBDes. “Untuk usulan kegiatan yang dimusyawarahkan melalui RT Bersih senilai Rp260 juta, tidak kita bicarakan pada pelaksanaan musyawarah  tingkat desa pada hari ini (kemarin, Red),” tegas Christiana Simamora.

Hanya saja masih dikatakan Christiana, yang harus diketahui oleh para ketua RT dan pengurus RT adalah usulan yang diusulkan melalui APBDes dan kegiatan SKPD melalui anggaran tahun 2018 mendatang. Nantinya, akan adipertajam lagi dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan. “Jadi, saya mengharapkan kepada seluruh ketua RT agar  mengawal terus usulan masyarakatnya sam,pai ke tingkat kabupaten. “Karena tahun-tahun yang lalu, musyawarah tingkat kecamatan hanya desa saja yang hadir dan tingkat kabupaten hanya pihak kecamatan yang hadir,” ucapnya.

Tetapi untuk tahun ini dan selanjutnya, imbuh Christiana Simamora, ketua RT dan pengurus RT serta arpaat desanya harus bersama-sama dengan kecamatan mengawal semua usulan yang disampaikan oleh masyarakat yang usulannya lahir mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan sampai Kabupaten. “Ketua RT membantu kami kami di tingkat kecamatan dan pemerintah desa, supaya tidak ada dusta diantara kita, atau masih seperti yang dulu. Kita mau berubah,” tukasnya.(ida/fly)

WIDAYAT/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...