
Musrenbang Kecamatan Pujungan : 9 Desa Rumuskan Prioritas Pembangunan 2028
Malinau, 7 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Pujungan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2028.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Pujungan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Malinau, pemerintah desa se-Kecamatan Pujungan, unsur TNI dan Polri, perangkat kecamatan, BPD, Puskesmas, satuan pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA, serta unsur terkait lainnya.
Camat Pujungan, Rondy Abriandi, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan tahapan penting untuk membahas berbagai usulan pembangunan yang telah melalui proses musyawarah di tingkat desa.
Menurutnya, usulan yang dibahas dalam forum kecamatan terutama merupakan kebutuhan yang belum dapat ditangani oleh pemerintah desa maupun tingkat RT dan memerlukan penanganan lintas sektor melalui Pemerintah Kabupaten Malinau.
“Usulan kami ini prosesnya memang sudah melalui proses musyawarah. Yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah desa ataupun RT kemudian masuk ke lintas sektoral, dan itu kami usulkan untuk penyelesaian di tingkat Kabupaten Malinau,” ujar Rondy.
Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan ide, pemikiran, dan masukan dalam menentukan skala prioritas usulan pembangunan. Penentuan prioritas tersebut dinilai penting agar usulan yang disampaikan dalam penyusunan RKPD benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Rondy juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Malinau bersama tim perangkat daerah yang hadir untuk mendampingi proses Musrenbang Kecamatan Pujungan.
Sementara itu, Arbain Avianus, S.E., M.Pd. Kabid PPM BAPPERIDA selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Malinau yang mewakili Bupati Malinau, menyampaikan bahwa Musrenbang menjadi ruang bersama untuk menyusun dan menetapkan prioritas pembangunan dari masing-masing desa.
Ia menyebutkan bahwa terdapat sembilan desa di Kecamatan Pujungan yang akan menjadi bagian dalam proses pembahasan usulan pembangunan untuk penyusunan RKPD Tahun 2028.
“Untuk kegiatan tahun 2028 ini mari kita bersama-sama menyusun dan memprioritaskan masing-masing desa. Di sini ada sembilan desa, nanti akan kita musyawarahkan bersama,” kata Arbain.
Arbain berharap seluruh rangkaian pembahasan Musrenbang dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan mengenai skala prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Malinau.
Musrenbang Kecamatan Pujungan juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui forum tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti proses pembahasan hingga selesai serta memberikan kontribusi pemikiran dalam menentukan usulan prioritas pembangunan Kecamatan Pujungan untuk menjadi bagian dari penyusunan RKPD Kabupaten Malinau Tahun 2028.



