
Akhir Tahun, Sekda Perintahkan Lembur
MALINAU-Berjalannya waktu sesuai dengan kalender pada tahun 2016, tak terasa telah memasuki semester kedua atau triwulan keempat dalam tahapan yang biasa di lakukan pada proses pekerjaan pembangunan dan proses pencairan anggaran suatu kegiatan yang di lakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Drs Hendris Damus MSi menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malinau agar segera melakukan cek dan ricek pekerjaan , terlebih hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. "Jika memang harus lembur, maka segera lakukan lembur agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun serta secara administrasi pimpinan secara berjenjang dapat melakukan evaluasi," ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada kesempatan apel pagi, Selasa (1/11) di halaman Kantor Bupati Malinau.
Hal lain yang di sampaikan Hendris adalah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Malinau beberapa waktu yang lalu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang saat ini telah memasuki pada tahapan persetujuan oleh Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor. "Di perkirakan selambat-lambatnya akhir tahun 2016 ini akan mendapat persetujuan oleh Gubernur Kaltara,"ungkapnya.
Terkait kesiapan ASN dalam menghadapi perubahan pada tataran operasianalisasi organisasinya nanti, maka Sekda Hendris Damus mengingatkan serta berpesan agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab Malinau untuk tetap meningkatkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN dalam segala bidang.
"Kompetensi dan kemampuan yang di maksud bukan hanya Kinerja, tetapi juga termasuk di dalamnya adalah tingkat kedisiplinan, loyalitas dan jiwa pegabdian kepada bangsa dan negara khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau," ucap Hendris. (HMS*/S 01)
sumber : humas.malinau.go.id




