
Draf Raperda WS Kayan Sedang Disusun
MALINAU-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) II tentang review pola pengelolaan sumber daya air (SDA) wilayah sungai (WS) Kayan yang dipusatkan di ruang rapat sekkab Malinau, Rabu (3/8) kemarin. Kegiatan review pola pengelolaan sumber daya air WS Kayan digelar di Kabupaten Malinau karena Sungai Kayan ini meliputi dua wilayah administrasi kabupaten yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Sejumlah instansi dan SKPD terkait yaitu BLHD, Bappeda dan lainnya baik dari Bulungan, Malinau maupun provinsi Kaltara juga ikut dalam PKM II ini.
Pimpinan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Pelmi Sulta ST mengungkapkan, review pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Kayan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ini penekanannya karena Sungai Kayan ini berada di di Provinsi Kaltara maka wilayah Sungai Kayan ini kewenangan Provinsi Kaltara. Karena itu, perlu dibuat suatu pola yang akan dipakai dalam merencanakan pengelolaan sumber daya air yang bisa digunakan dalam jangka waktu selama 20 tahun ke depan.
Penggunaan jangka panjangnya, nanti dari dasar pola WS Kayan ini diharapkan bisa membuat suatu rencana jangka panjang seperti masterplan pengendalian banjir, membuat masterplan air baku, membuat masterplan tempat intake pengambilan air, untuk mengetahui kualitas airnya. Jadi, nanti pengembangannya bisa dilakukan di berbagai macam teknis dasar seperti ingin mengetahui berapa kapasitas air di Sungai Kayan dan sebagainya. “Nanti itu akan kita kelola secara berimbang sehingga nanti tidak akan terjadi surplus air maupun devisit air dalam jangka 20 tahun ke depan. Secara garis besarnya seperti itu,” ungkapnya.
Ditegaskan, review pola pengelolaan sumber daya air WS Kayan masih dalam bentuk draf dan masih dalam tahap penyusunan. Namun demikian, hasil output akhirnya nanti akan menjadi sebuah produk hukum peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Utara. Tetapi untuk saat ini, guna melengkapi draf itu maka masih dibutuhkan kajian lingkungan hidup (KLH).
“Nanti drafnya akan susun dan nanti disusun juga draf dokumen KLH-nya. Setelah selesai, akan diajukan ke biro hokum untuk dikoreksi dan jika tidak ada masalah, maka akan diajukan ke dewan. Target kami tahun depan sudah bisa disahkan menjadi produk hukum perda. Tahun ini kita targetkan jadi drafnya dulu,” pungkasnya.(ida/fly)
WIDAYAT/RADAR TARAKAN
sumber :kaltara.prokal.co