
Musrebangdes Respen Tubu
Malinau-Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Malinau Utara tahun anggaran 2017/2018 dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Respen Tubu Kecamatan Malinau Utara, Rabu (03/08)
Dihadiri Kepala Desa Respen Tubu, perwakilan camat Malinau Utara, ketua BPD, ketua LPM, ketua adat Respen Tubu, seluruh ketua RT Respen Tubu dan masyarakat desa Respen Tubu.
Kepala desa (Kades) Respen Tubu Drs Darif Abot dalam sambutannya menyampaikan melalui pertemuan ini nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik, karena proses-proses yang dipersiapkan menjelang musrenbang tingkat desa sudah banyak yang dilakukan, yaitu sudah menyusun RPJM RT, kemudian pertemuan-pertemuan ditingkat RT yaitu musrenbang tingkat RT sudah dilaksanakan, “ Harapan kami dari desa, yang mewakili RT untuk membawa usulan proritasnya agar sudah dipersiapkan sehingga pertemuan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada perdebatan yang terlalu banyak dan hasilnya dapat dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan Kades Darif, dilihat dari sejumlah usulan-usulan yang dibawa setiap RT cukup banyak dan tentu saja proritas-proritas tetapi belum tahu berapa jumlah anggaran APBDes untuk tahun 2017 nanti. Jika terdapat penurunan seperti tahun 2015 maka usulan-usulan proritas ketua-ketua RT dan aparatnya dipending lagi untuk tahun berikutnya.
Sementara itu Muhammad Aziz yang mewakili camat Malinau Utara dalam pengarahannya menyampaikan ada 5 poin kegiatan yang akan dibahas dalam musrenbangdes yaitu antara lain poin pertama kegiatan yang didanai oleh APBdes, poin kedua kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau lintas sektoral, untuk kegiatan APBdes akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau sektoral akan dilaksanakan pada tahun 2018. lalu yang kedua usulan oleh APBdes maupun kegiatan sektoral dibagi menjadi 4 Pilar bidang yang pertama bidang SDM, ekonomi, pemerintahan, dan infrastruktur.
Kemudian poin ketiga usulan-usulan yang diajukan diusahakan kegiatannya yang berkesinambungan. Misalnya pada tahun 2006 desa yang bersangkutan mengadakan penanaman karet, maka pada tahun 2017 usulan yang di sampaikan adalah dana pemeliharaan kebun tersebut seperti mengadakan pupuk. Poin keempat adalah kegiatan yang diusulkan baik APBdes maupun SKPD. Usulannya bebas dari permasalahan misalnya membangun jalan tani, jalan yang akan di buka dan jalan yang akan dibangun tidak ada lagi masalah komplain dari masyarakat. Dan poin kelima adalah usulan yang diusulkan perserta musrenbang, agar kiranya dapat memberikan masukkan mengenai target dan program yang diproritaskan oleh desa, “ pungkasnya.(HMS06/04)
sumber : humas.malinau.co.id