Malinau
Desa Malinau Kota Laksanakan Musrenbang Tahun 2016
DISKOMINFO MALINAU
02 August 2016
316 views

Desa Malinau Kota Laksanakan Musrenbang Tahun 2016

Malinau - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun 2016 Desa Malinau Kota kecamatan Malinau Kota dipusatkan di gedung Balai Pertemuan Umum  ( BPU ) Desa Malinau Kota, Senin (01/08). Musrenbangdes ini dihadiri Camat Malinau Kota, Kepala Desa Malinau Kota, BPMD Kab. Malinau, kepala BPD Desa Malinau Kota, Kepala-kepala  RT Se desa malinau kota dan masyarakat desa malinau kota.

Kepala Desa Malinau Kota, Saparudin dalam sambutannya menyampaikan visi Kabupaten Malinau Tahun 2016 – 2021 yaitu terwujudnya kabupaten Malinau yang maju, sejahtera melalui Gerakan Desa Membangun (Gerdema) yang menitik beratkan pada empat pilar program yakni bidang sumber daya manusia, infratruktur, bidang ekonomi kerakyatan dan tata kelola pemerintahan. Disamping itu ada tiga program unggulan Kabupaten Malinau yaitu RT bersih, Beras Daerah ( Rasda ) dan Wajib belajar 16 tahun.

Kerangka pembangunan desa yang di musyawarahkan berpedoman pada program pemerintah daerah agar lebih terarah dan tepat sasaran, dilihat dari unsur lapisan masyarakat yang berada di wilayah desa Malinau Kota. “Hal ini untuk menumbuhkan atau membangun meknisme musyawarah pembangunan yang lebih parsipatif, mengedepankan akidah musyawarah mufakat serta mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih persifikatif dalam berkeadilan,”jelasnya.

Visi Desa Malinau Kota adalah mewujudkan Desa Malinau Kota yang indah, tertib, unggul dan terdepan, melalui Gerdema.

Musrengbang adalah kegiatan rutin dalam upaya menyusun perencanaan pembangunan melalui penyaringan aspirasi masyarakat dalam menentukan proritas yang menjadi kebutuhan masyarakat. Adapun maksud dari musrengbangdes ini untuk menggali kebutuhan masyarakat dari tingkat bawah, meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat yang ada di desa, dan mensinkronkan visi dan misi kepala desa.

“Kami Mohon dukungan dari semua masyarakat untuk ikut berpartisipasi, baik dalam proses perencanan pembangunan, monotoring dan evaluasi, demi kemajuan Desa Malinau Kota yang kita cintai menjadi Desa indah, tertib, unggul dan terdepan,” tegasnya.

Sedangkan Camat Malinau Kota Christiana Simamora, S,Sos, M. Si dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kepala RT dan sekertaris RT harus mengawal kegiatan yang sudah di usulkan pada musyawarah perencanaan ditingkat RT, agar usulan dari masyarakat yang disampaikan pada waktu musyawarah perencanaan ditingkat RT, bisa terus sampai ditingkat kabupaten. “ Kepala RT dan Pengurus RT harus  mengikuti tahapan ini, jangan hanya ditingkat desa saja atau Musyawarah ditingkat Desa, harus kepala RT dan pengurus RT terus mengawal usulan masyarakat sampai ditingkat kabupaten. Karena biasanya ditahun-tahun yang lalu , musyawarah ditingkat kecamatan dan tingkat kabupaten itu yang mewakili adalah dari pihak pemerintah desa tetapi untuk tahun ini dan selanjutnya kepala RT dan pengurus RT akan bersama dengan pemerintah desa dan kecamatan mengawal kegiatan yang disampaikan oleh masyarakat pada tahap dari tingkat RT sampai tingkat kabupaten” jelasnya.(HMS08/04)

sumber : humas.malinau.co.id

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...