
Potensi Karbon Malinau Fantastis, Bupati Minta Regulasi Jelas dan Berpihak ke Masyarakat
Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mangrove dan gambut, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon.
Ia mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut, meski sebelumnya pihak perusahaan sempat berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Menurutnya, kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung. Tapi tentu kami berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.
Wempi menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektar dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Kabupaten Malinau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.
Ia menegaskan, hutan-hutan tersebut dijaga oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan.
“Jangan sampai kita hanya menjaga hutan, tetapi ekonomi dan sumber daya manusia di dalamnya tertinggal. Masyarakat harus mendapat kepastian, bukan hanya pembagian hasil, tetapi juga jaminan kesejahteraan,” tegasnya.
Wempi juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, terutama dengan potensi energi hijau seperti pembangunan PLTA di sejumlah wilayah Malinau. Ia meminta kejelasan apakah skema karbon akan mempengaruhi hak dan izin perusahaan yang telah lebih dulu beroperasi.
Selain itu, ia menyoroti besarnya potensi nilai karbon dari kawasan hutan Malinau yang disebut-sebut bisa mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, menurutnya, hitungan tersebut perlu dibahas secara rinci, termasuk pembagian, kewajiban, dan konsekuensi yang harus dipenuhi daerah.
“Kalau memang ada kompensasi besar dari karbon, tentu ini menjadi harapan bagi daerah. Tapi semuanya harus jelas: luasannya berapa, hitungannya bagaimana, kewajibannya apa,” ujarnya.
Wempi menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru memberi ruang kepada pihak mana pun tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu pengelolaan hutan.
Menutup penyampaiannya, Wempi berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti secara teknis hingga ke tingkat kabupaten, sehingga pemerintah daerah memahami secara utuh kewenangan, potensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan karbon.
“Semangatnya sederhana, kita ingin masyarakat yang menjaga hutan juga sejahtera. Hutan lestari, ekonomi bergerak, dan generasi muda di kawasan hutan mendapat kesempatan yang lebih baik,” pungkasnya.




