
Monev Langsung ke TPS Kecamatan Malinau Utara, Asisten I Tegaskan Pemilihan Harus Sesuai Juknis
Malinau – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak di wilayah Kecamatan Malinau Utara, Senin (4/5/2026).
Dalam keterangannya, Kamran menyebut dirinya ditugaskan langsung oleh pimpinan untuk memantau jalannya pemilihan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Untuk di Kecamatan Malinau Utara, kami memantau di tujuh TPS,” ujarnya.
Adapun TPS yang dipantau antara lain TPS 03 Desa Putat dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 114 orang, TPS 03 Desa Belayan sebanyak 134 orang, TPS 03 Desa Kaliamok sebanyak 329 orang, TPS 01 Desa Lubuk Manis sebanyak 216 orang, TPS 02 Desa Luso sebanyak 93 orang, TPS 02 Desa Sembuak Warod sebanyak 153 orang, serta TPS 06 Desa Malinau Seberang dengan jumlah DPT sebanyak 468 orang.
Ia juga menjelaskan, total DPT di seluruh wilayah Kecamatan Malinau Utara mencapai 6.059 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 RT yang pemilihannya berlangsung secara aklamasi, serta dua RT yang belum memiliki calon.
Lebih lanjut, Kamran mengingatkan kepada seluruh panitia agar melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00, kemudian dilanjutkan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, hanya warga yang terdaftar dalam DPT yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Ketua RT. Meskipun memiliki KTP, warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak diperkenankan memberikan suara.
“Kita ingin proses ini berjalan murni, jujur, dan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Melalui monev ini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan Ketua RT di Kabupaten Malinau dapat berjalan lancar, tertib, serta menghasilkan pemimpin RT yang benar-benar dipilih oleh masyarakat setempat.



