
Cegah Kekeliruan dalam Kebijakan, Pemkab Malinau Bekali OPD hingga Ketua RT dengan Penyuluhan Hukum
Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Ruang Laga Feratu, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua RT. Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai prosedur dan ketentuan hukum agar dapat menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum penting untuk memberikan pemahaman sekaligus kepastian bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kita berharap kepala OPD, camat, kepala desa, dan ketua RT tidak lagi ragu dalam mengambil langkah untuk menjalankan roda pemerintahan, karena sudah memahami prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini menjadi ruang diskusi dua arah antara peserta dan pemateri, sehingga para aparatur dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Wabup Jakaria menambahkan, komunikasi dengan pihak kejaksaan perlu terus dibangun, terutama ketika perangkat daerah hendak mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
“Harapan kita, setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mengambil kebijakan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan di OPD, kecamatan, desa, maupun RT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain membahas pemahaman hukum, Wabup Jakaria juga menyinggung upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan bahwa ruang gerak pemerintah kabupaten dalam meningkatkan PAD memiliki sejumlah keterbatasan, karena beberapa sumber penerimaan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota kini telah beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.
Salah satu contohnya adalah pengelolaan pajak tertentu di sektor pertambangan dan alat berat yang beroperasi di perusahaan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan.
Meski demikian, Pemkab Malinau tetap berupaya menggali potensi pendapatan melalui sektor-sektor yang menjadi kewenangannya, seperti perhotelan, jasa transportasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita tetap berupaya meningkatkan PAD sesuai dengan kewenangan yang ada. Harapannya, ke depan PAD Malinau bisa semakin baik sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang wilayahnya sangat luas,” ungkapnya.
Wabup Jakaria berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin kuat.
Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur pemerintahan diharapkan dapat bekerja lebih percaya diri, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Malinau.



