Malinau
Asisten III Lakukan Sidak Di Kecamatan
DISKOMINFO MALINAU
27 April 2017
594 views

Asisten III Lakukan Sidak Di Kecamatan

Malinau-Upaya penegakan disiplin di Kecamatan digalakkan. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.H.Edy Marwan, M.Si didampingi oleh Iwan Darma Yuana, S.Sos,M.Si Kepala Bagian Tata Pemerintahan turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kecamatan Malinau Kota dan Kecamatan Malinau Utara, Rabu (26/04).

"Sidak yang dilakukan ini juga untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil,"terang Edy Marwan seraya menambahkan bahwa dalam aturan tersebut jelas tertuang tentang aturan dan sanksi.

Beragam macam sanksi jelas tersurat dalam PP 53 baik sanksi ringan berupa teguran lisan, bahkan jika ASN sudah absen hingga 45 hari siap-siap akan ada sanksi berat berupa pemberhentian gaji, bahkan penurunan pangkat. "ASN yang terlibat masalah akan ada sidang kode etik,"tegasnya. {HMS-08}

sumber: humas.malinau.co.id

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...