Malinau
Subsidi Penerbangan Habis, Warga Perbatasan Menjerit
DISKOMINFO MALINAU
23 January 2017
225 views

Subsidi Penerbangan Habis, Warga Perbatasan Menjerit

MALINAU-Persoalan klasik kembali terjadi dalam pelayanan penerbangan subsidi masyarakat ke wilayah pedalaman dan perbatasan di Kabupaten Malinau. Khususnya di wilayah Apau Kayan terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Bahau Hulu, Pujungan, Sungai Boh, Kayan Hulu, Kayan Hilir dan Kayan Selatan kecamatan tersebut merupakan wilayah perbatasan.

Anggota Komisi 3 DPRD Malinau, Kila Liman mengatakan, mahalnya tiket reguler ke perbatasan dan pedalaman terjadi setiap habisnya tahun anggaran karena saat itu juga habisnya subsidi untuk penerbangan orang maupun barang yang dianggarkan Pemkab Malinau. Bahkan anggaran Subsidi di tahun 2016 kemarin justru lebih cepat habisnya di banding tahun-tahun sebelumnya. “Bayangkan, mulai bulan tujuh (2016) kalau tidak salah, masyarakat sudah mulai mengeluh karena tidak mendapat tiket bersubsidi,” tegas Kila Liman.

Namun demikian, ada bantuan subsidi dari pemerintah pusat ini hanya berjalan sampai bulan Desember 2016 tahun kemarin. “Saat ini masyarakat sudah mengeluh lagi dengan penerbangan subsidi sudah habis dan hanya dilayani melalui regular. Karena subsidi nggak ada, tiket itu harganya sampai Rp 1.5 juta untuk satu orang untuk tujuan Kayan Hulu,Kayan Selatan,Sungai Boh. Biasanya hanya Rp 350 ribu termasuk wilayah perbatasan yanga ada di Apau Kayan, ini yang menjadi keluhan semua masyarakat,” ujar anggota dewan dari Partai Nasdem ini.Disinggun soal anggaran subsidi penerbangan di APBD Malinau 2017, Kali Lima mengatakan bahwa untuk subsidi tersebut kembali disediakan. Hanya saja, kapan waktunya bisa diterapkan dan dinikmati masyarakat  itu yang belum bisa dipastikan. Karena masih akan ada proses lelang. “Kita nyampaikan ke masyarakat, paling lambat akhir Februari atau Maret bisa trealisasi dengan cepat,” tutur anggota dewan dari dapil II Malinau ini.Dirinya juga mengusulkan agar subsidi penerbangan ini dibuat multiyears saja selama satu periode masa jabatan bupati yaitu selama 5 tahun. Dengan begitu, masyarakat akan terus dapat menikmati subsidi tanpa ada putusnya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.(ida/udn)sumber :kaltara.prokla.coWIDAYAT/RADAR TARAKAN

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...