Malinau
Kukuhkan Satgas Saber Pungli
DISKOMINFO MALINAU
14 December 2016
781 views

Kukuhkan Satgas Saber Pungli

MALINAU – Bupati Malinau Dr Yansen TP MSi telah mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malinau Tahun 2016 di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau kemarin. Satgas Saber Pungli Kabupaten Malinau terdiri dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta di ketuai oleh Wakil Kepala Kepolsian Resor (Wakapolres) Malinau Kompol Budi Edy Budiarto SH.

“Dalam sambutan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo pada pengukuhan dan pelantikan Satgas Saber Pungli Pusat, ia menyampaikan pesan bahwa Saber Pungli bukan hanya mengejar yang di luar saja, tapi ke dalam. Karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan instansi Pemerintah Daerah, harus berani membersihkan ke dalam,” ujar Bupati Malinau Yansen TP saat menyampaikan sambutan usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli.

Sesuai apa yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wirantao, kata bupati, tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan satgas ini adalah memulihkan kepercayaan publik, memberi keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, lanjutnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi serta mempunyai kewenangan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data informasi yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, kemudian juga melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik serta melaksanakan evaluasi kegiatan pembarantasan pungli.

Dengan tugas dan wewenang itu, lanjut Yansen, Satgas Saber Pungli harus sangat terbuka terhadap laporan yang ada dari masyarakat dan terbuka terhadap masukan serta keterlibatan masyarakat langsung.“Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya Satgas Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif dalam memberikan informasi dan laporan,” tuturnya.

Untuk mendukung keterlibatan masyarakat, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satgas Saber Pungli harus menyediakan tempat khusus  bagi masyarakat dalam hal melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya kepada Satgas Saber Pungli yang dibentuk ini, karena pembentukan Satgas Saber Pungli bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.“Diperlukan adanya daya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelakunya,” tegasnya.

Terkait instruksi dari Presiden bahwa Satgas Saber Pungli yang terdiri dari pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberantas pungli dari dalam intansi masing-masing. Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta YAP SIK menegaskan, tidak pandang bulu terkait pemberantasan pungli, termasuk anggotanya sendiri maka akan ditindak tegas. “Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat kita punya komitmen berantas pungli secara intern dan ekstern, oknum anggota yg masih bermain terlibat pungli akan kita sikat dan proses,” tegas Kapolres. (ags/aan)

AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...