
Wajib Pajak di Malinau Juga Ikut Tax Amnesty
MALINAU–Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang digaungkan oleh pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Malinau. Setelah ada tim khusus yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb untuk melayani dan membantu masyarakat mengikuti program pengampunan pajak, Wajib Pajak (WP) mulai dari perusahaan, badan dan orang pribadi mulai berbondong-bondong menuju Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau.
“Untuk di Malinau sudah mulai bagus, rata-rata untuk Tax Amnesty hari ini ada sekitar sepuluhan-lah Wajib Pajak (WP) yang mendaftar. Jadi sehari itu tujuh sampai sepuluh orang,” ungkap Rubson, selaku anggota tim yang dikirim khusus KPP Pratama Tanjung Redeb, Jumat (30/9) di KP2KP Malinau.
Dijelaskannya, masyarakat yang tahu bahwa ada tim yang khusus membantu masyarakat untuk menangani terkait Tax Amnesty belum banyak dan hanya mendengar pembicaraan dari mulut ke mulut saja. “Mereka belum banyak yang tahu ada tim yang membantu, karena kita kan baru tiga hari di sini. Mereka sudah tahu kami ada di sini, hanya dari mulut ke mulut bahwa ada yang bantu di KP2KP,” ujarnya.
Disebutkannya lagi, KP2KP di Malinau hanya sebagai pembantu saja, karena induknya adalah KPP Pratama Tanjung Redeb di Tanjung Redeb. “Di sini cuman membantu WP yang kira-kira mereka kesulitan untuk ke sana, maka kami diberikan tugas untuk untuk menerima Tax Amnesty. Jadi kami mempermudah masyarakat yang tidak bisa berangkat ke sana kita usahakan bisa terima di KP2KP,” bebernya, karena ini merupakan tugas pihaknya untuk mempermudah WP mengikuti Tax Amnesty supaya tidak harus ke Tanjung Redeb maupun ke Tarakan untuk mengurusnya.
Saat pertama kali timnya melayani masyarakat, diakuinya lagi, ada yang langsung tebus pajaknya hari itu juga. “Yang langsung tebus hari itu 5 orang dan waktu itu sehari WP yang konsultasi 7, dia masukan SPH 7 orang,” katanya.
Untuk di hari terakhir periode pertama, KP2KP Malinau mengikuti nota dinas yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb dan rencananya akan melayani hingga pukul 7 malam. “Kami ikuti dari KPP Pratama Tanjung Redeb, nota dinasnya sih teman-teman mengatakan di sana, tapi saya belum baca sih, katanya sampai jam 7 malam,” ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah dana yang sudah dideklarasikan oleh semua WP yang ada di Malinau, Rubson mengaku belum tahun dan tidak mengaudatenya karena dirinya fokus untuk membantu masyarakat mengurus Tax Amnesty. “Kalau masalah jumlah untuk hasil, saya nggak update, karena saya hanya fokus untuk meneliti Tax Amnesty WP yang didaftarkan,” ungkap pria yang meneliti atau mengecek kembali berkas yang sudah dianggap lengkap oleh petugas penerima.
Setelah penelitian dan pengecekan selesai, saat penginputan data pihaknya sudah tidak berani lagi sampai terekspos karena itu merupakan rahasia WP dan kalau sampai bocor, dirinya selaku tim yang menangani akan ancam hukuman, karena sudah diambil sumpah untuk merahasiakannya. “Mereka kesulitan apa, kami bantu. Cuma kalau sudah mulai penginputan data, kami tertutup tidak boleh ada yang terekspos keluar, karena kami menjaga rahasia itu dan kami juga sudah diambil sumpah,” tuturnya.
Kemarin (30/9) merupakan hari terakhir untuk periode pertama Tax Amnesty. Untuk WP yang merepatriasi dan mendeklarasikan hartanya hanya dikenakan tarif 2 persen untuk harta yang bersedia ditahan di Indonesia dalam waktu 3 tahun dan 4 persen untuk harta yang tetap berada di luar negeri. Sedangkan periode kedua, yakni berlaku 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 akan dikenakan tarif 3 persen untuk dalam negeri dan luar negeri 6 persen dan untuk periode ketiga diberlakukan mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (ags/fly)
AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN
sumber :kaltara.prokal.co




