Malinau
Sosialisasi Perda No. 12 Tentang Bangunan Gedung
DISKOMINFO MALINAU
03 August 2016
284 views

Sosialisasi Perda No. 12 Tentang Bangunan Gedung

Malinau-Sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor  28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pemerintah Nmor 36 tahun 2005, tentang bangunan gedung serta UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan  untuk ditindak lanjuti dengan peraturan di daerah  gedung sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015, Tentang Bangunan dan Gedung Kabupaten Malinau dilaksanakan diruang Laga Feratu lantai ll kantor bupati Malinau, Rabu (03/08) dan dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Malinau Drs. Hendris damus. M.si "Saya sampaikan apresiasi kepada tim raperda baik jajaran eksekutif maupun legislatif, jajaran akademisi  yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perda nomor 12 tahun 2015 ini.” jelasnya.

Maksud disusunnya perda bangunan gedung kabupaten Malinau ini adalah  sebagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten Malinau agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi serta misi kabupaten malinau untuk menjadikan kabupaten malinau yang rapi, tertib, bersih, indah dan hormonis dan tujuan dari perda bangunan gedung kabupaten malinau, antara lain untuk  mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Kepada masyarakat dan  pelaku usaha baik itu kontraktor atau konsultan dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini. Kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan peraturan daerah ini agar terus melakukan sosialisasi peraturan ini dan  tegas dalam melakukan  pengawasan  tiap bangunan yang telah ada dan akan berdiri atau di bangun. “Agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak kita harapkan seperti yang terjadi di kabupaten/kota lain, dimana banyak bangunan retak bahkan runtuh  karena pengawasan yang kurang dan pemberian rekomendasi perijinan bangunan yang tidak sesuai standar. Disini juga pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat, pihak swasta bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi setiap bangunan yang ada atau yang akan di bangun.” Ungkapnya.

Disampaikan Hendris, pemerintah kabupaten Malinau akan selalu mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan di daerah baik itu kegiatan dari kementerian khususnya kementrian pekerjaan umum melalui satuan kerja (satker) nya di provinsi Kaltara maupun kegiatan dari provinsi Kaltara. Kepada satker penataan bangunan dan lingkungan provinsi kalimantan utara agar senantiasa memperhatikan kondisi wilayah di kalimantan utara utamanya kabupaten malinau yang kondisi lingkungannya sangat berbeda dan istimewa di banding dengan daerah yang lain. Apalagi kabupaten malinau adalah satu-satunya kabupaten di provinsi Kaltara yang telah mempunyai perda bangunan  gedung yang sesuai  standarisasi peraturan yang ada, dan kita patut bersyukur dengan adanya perda ini semoga program yang kami usulkan di pusat dapat lebih terakomodir dapat lebih diperhatikan.

“Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini bersama-sama bersatu membangun kabupaten Malinau melalui program Gerdema  (Gerakan Desa Membangun). Harapan saya, kedepannya satker pbl provinsi Kaltara serta skpd terkait dan para tim ahli bangunan gedung dan pengkaji teknis untuk selalu dan setiap saat aktif memberikan penjelasan kepada para pemohon perijinan membangun.” pungkasnya.(HMS06/04)

sumber :humas.malinau.co.id

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...