Malinau
Pimpin Rapat Bersama Kepala OPD, Camat, Kades Hingga Ketua RT, Bupati Bahas Situasi Malinau
DISKOMINFO MALINAU
13 August 2021
254 views

Pimpin Rapat Bersama Kepala OPD, Camat, Kades Hingga Ketua RT, Bupati Bahas Situasi Malinau

Malinau- Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E. pimpin rapat secara virtual dengan para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa (Kades) hingga para Ketua RT yang ada di Kabupaten Malinau, pada Jum’at (13/08).

“Hari ini kita berkumpul untuk memperkuat berbagai usaha yang telah dan akan terus kita lakukan meski masing-masing kita berada di tempat yang terpisah. Namun saya meyakini bahwa hati dan batin kita berada dalam harapan yang sama yaitu mengantarkan bangsa ini secara khusus Kabupaten Malinau agar semakin kuat, tegar dan mampu menghadapi serta melewati semua cobaan ini,” ujar Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E. dalam arahannya.

Seperti yang diketahui bersama, Kabupaten Malinau dihadapkan pada situasi meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 khususnya di beberapa kecamatan.

“Sungguh hal ini telah memberi banyak pelajaran berharga. Kita tidak hanya diajarkan arti penting ilmu kesehatan, namun juga diingatkan arti penting dan berharganya semangat kebersamaan,” ucapnya.

“Saya mengajak kepada kita untuk tidak menyerah, kita harus terus berjuang dan mengerahkan segala kemampuan. Pemerintah daerah juga saat ini terus mengerahkan segala sumber daya agar dapat keluar dari kondisi ini. Jangan kendorkan prokes pada setiap aktivitas. Mari terus saling mengingatkan satu sama lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rapat ini Wempi juga menyampaikan arahan dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 dimana Kabupaten Malinau ditetapkan pada katagori PPKM level 3. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kabupaten Malinau memperpanjang pelaksanaan PPKM level 3, terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM level 3 tersebut tentunya mempunyai ketentuan dan pengaturan yang sifatnya pembatasan-pembatasan pada aktivitas di tengah masyarakat.

“Bagi yang akan melaksanakan perjalanan domestik diharuskan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan swab PCR atau rapid Antigen,” jelasnya.

Kemudian kegiatan keagamaan khususnya kegiatan ibadah diatur dengan kapasitas 25% atau maksimal 50% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan seperti resepsi dan kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dengan tidak menyajikan hidangan atau makan di tempat. Tetapi disaranakan untuk disajikan dalam bentuk nasi kotak. Tujuannya agar tidak ada aktivitas makan di tempat.

“Belajar dari pengalaman yang mana di Kabupaten Malinau mayoritas penularan tercepat terjadi akibat berkelompoknya warga pada acara resepsi terutama pada saat makan bareng dengan keluarga atau di luar keluarga utama dalam rumah,” ujarnya.

“Ini harus terus kita lakukan karena kami juga terus memantau situasi dan kondisi yang ada di RSUD Malinau. Terlihat para nakes kita sedang bertugas dengan sekuat tenaga mereka untuk terus membantu menangani pasien yang terkonfirmasi,” tuturnya.

"Saya Ada Untuk Semua""Bersama Kita Pasti Bisa""Salam Harmonis Untuk Kita Semua”

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...