Malinau
Plh Sekda Buka Rapat Pembentukan GTRA 2026, Wujudkan Keadilan Akses Tanah bagi Masyarakat
Rully Yulianti Pratiwi
05 March 2026
5 views

Plh Sekda Buka Rapat Pembentukan GTRA 2026, Wujudkan Keadilan Akses Tanah bagi Masyarakat

Malinau– Plh. Sekda Malinau, Francis, S.Pd., M.Pd. membuka secara resmi rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malinau Tahun 2026 di Ruang Intulun, Kamis (5/3/2026).

Dalam sambutannya, Francis menegaskan bahwa reforma agraria merupakan kebijakan strategis negara dalam menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi secara berkeadilan.

“Reforma agraria bertujuan mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan struktur agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis sumber daya agraria,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program reforma agraria juga menjadi bagian penting dari arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam program kerja Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, khususnya cita kedua tentang penguatan pertahanan keamanan dan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Selain itu, reforma agraria juga selaras dengan cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga telah dituangkan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam pelaksanaannya, reforma agraria menjadi tugas bersama kementerian dan lembaga terkait yang didukung oleh kelembagaan penyelenggara baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai dari Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional hingga Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Melalui rapat ini kita akan menetapkan kembali tim GTRA tahun 2026 serta membahas program kerja yang akan dilaksanakan tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina, melaporkan capaian pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025.

Endang menyampaikan bahwa pelaksanaan GTRA tahun 2025 diawali dengan pembentukan tim gugus tugas, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan redistribusi tanah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK 359 Tahun 2023.

“Target tahun 2025 sebanyak 188 bidang, namun yang dapat kami terbitkan sertifikat elektronik sebanyak 170 bidang karena beberapa kondisi di lapangan,” jelasnya.

Kegiatan redistribusi tanah tersebut dilaksanakan di enam desa pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Malinau Utara meliputi Desa Kaliamok, Desa Malinau Seberang, Desa Respen Tubu, dan Desa Sembuak Warot, serta Kecamatan Mentarang di Desa Pulau Sapi dan Desa Mentarang Baru.

Tak hanya penataan aset, Kantor Pertanahan Malinau juga melaksanakan kegiatan akses reforma agraria berupa pemetaan sosial terhadap 100 kepala keluarga di Desa Pulau Sapi dan Desa Mentarang Baru.

Kegiatan ini menjadi bagian dari fase pertama penataan akses sosial yang akan dilanjutkan pada tahun berikutnya melalui pendampingan bidang usaha sebagai fase kedua.

Melalui pembentukan tim GTRA Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap pelaksanaan reforma agraria ke depan semakin terarah, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...