
Pemkab Malinau Percepat Finalisasi Laporan Kinerja ProSN 2025 Jelang Batas Waktu Pelaporan
Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat percepatan pengisian laporan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang rapat Intulun, Senin (30/3/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Nomor: 800/179/Setda tanggal 5 Maret 2025, dengan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WITA dan bersifat final.
Rapat dipimpin langsung oleh Plh Sekda Malinau, Drs. Agustinus, M.AP. Dalam arahannya, Agustinus menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan pengisian data oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyoroti masih adanya sejumlah subkegiatan yang belum terisi.
“Yang belum terisi agar segera dilengkapi. Kalau memang tidak ada realisasi, diisi dengan angka nol, jangan dibiarkan kosong atau hanya diberi tanda strip karena akan membingungkan,” tegas Agustinus.
Selain itu, ia juga meminta agar data yang tidak relevan atau tidak tersedia untuk dihapus agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaporan.
Ia menegaskan bahwa setiap OPD harus memastikan seluruh subkegiatan terinput dengan jelas, termasuk realisasi pada semester pertama.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pengecekan langsung terhadap setiap item subkegiatan dari masing-masing OPD. Ditemukan masih ada beberapa subkegiatan yang belum terisi, meskipun sebagian besar sudah mulai dilengkapi.
Agustinus berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan penginputan data sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sehingga laporan kinerja dapat disampaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.



