
DLHD Buka Layanan Pengaduan Lingkungan
MALINAU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Frent Tomi Lukas mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai membuka layanan pengaduan dan sengketa terkait dengan lingkungan hidup. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Selain dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari permasalahan-permasalahan,” kata Tomi Lukas, Rabu (22/3) kemarin. Pengaduan atau penyampaian informasi mencakup berbagai hal, terkait dengan masalah pertambangan, kehutanan, produksi, limbah cair, limbah padat dan sebagainya.Tidak hanya pengaduan dampak perusahaan skala besar tetapi juga perusahaan-perusahaan yang banyak tersebar di wilayah ibu kota kabupaten. “Silahkan disampaikan ke pusat layanan kami,” imbuhnya.Layanan pengaduan lingkungan hidup dapat disampaikan ke pusat layanan DLHD yaitu melalui pesan singkat atau telepon pada nomor 085250295200 dan WA pada nomor 082353476095. “Sampaikan materi pengaduan, lokasi objek dan data pelapor,” imbuhnya. Ia memastikan setiap pengaduan akan segera ditindaklanjuti oleh tim DLHD.Selain layanan, pengawasan secara langsung juga sudah diprogramkan pihaknya, terutama pengawasan pada perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkayuan. “Pengawasan berkala kami lakukan. Perusahaan tambang tinggal KPUC. Dalam waktu dekat akan kami lakukan,” ujarnya, termasuk pengawasan ke perusahaan-perusahaan perkayuan yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan. (WH/Koran Kaltara)
sumber : humas.malinau.go.id




