2017, Awal Pelaksanaan RPJMD 2016-2021
Bupati Malinau Dr Yansen TP, M.Si menegaskan, proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malinau sejak awal hingga penetapan telah berjalan lancar. Seluruh dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan merupakan nilai lebih dari semua dalam fungsinya memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah secara kolektif. Adanya kesamaan pandangan antara tim anggaran Pemkab dengan Banggar DRPD Malinau selalu menjadi catatan positif yang sudah sepantasnya terus dikedepankan. Karena pada hakikatnya, Pemkab dan DPRD mempunyai tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau. “Memasuki tahun 2017 ini, berarti kita bersiap memasuki langkah awal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021 yang telah kita tetapkan awal oktober lalu,” tegas Yansen.
Yansen juga mengungkapkan, penetapan APBD tahun 2017 merupakan langkah strategis Pemkab Malinau dalam melanjutkan proses pembangunan daerah. Hal itu demi mencapai visi daerah yakni terwujudnya Kabupaten Malinau yang maju dan sejahtera melalui Gerakan Desa Membangun (Gerdema). Selain itu, agenda ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, capabel, dan responsibel. Untuk itu, atas nama pribadi, pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Malinau, Yansen memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan atas pendapat akhir semua fraksi melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD. “Karena semua fraksi dapat menerima dan mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Malinau tahun anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2017,” ungkap Yansen TP.
Dijelaskan, penyusunan RAPBD Kabupaten Malinau tahun 2017 yang merupakan proses panjang yang sangat konsisten dan telah dimulai bersama sejak tahapan forum perencanaan partisipatif pembangunan desa (FP3D). Diikuti dengan tahapan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten, penyusunan KUA-PPAS dan penyampaian nota pengantar RAPBD hingga proses pembahasan telah dapat dilalui dengan baik. Pelaksanaan siklus perencanaan ini pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari implementasi model gerakan desa membangun yang mengusung model perencanaan dari bawah (bottom up planning) sehingga program-program yang disusun merupakan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat desa dan cermin konsistensi ketaatan terhadap ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk terus bersinergi dalam menjaga konsistensi dan mendukung seluruh proses yang ada. “Hal ini sebagai upaya riil dalam mengikat erat sinergisitas dari kita semua dalam mewujudkan secara nyata amanah rakyat yang kita emban bersama-sama,” tukasnya.
Sementara itu, Ketau DPRD Malinau, Wempi W Mawa, SE menegaskan bahwa peraturan daerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Malinau nomor 53 Tahun 2016. Penetapan Raperda tentang APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan oleh Bupati Malinau yang didahului dengan Pembacaan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.(ida/udn)
sumber : kaltara.prokal.co
WIDAYAT/RADAR TARAKAN




