Malinau
Masyarakat Bagian dari Proses Pembangunan
DISKOMINFO MALINAU
19 December 2016
135 views

Masyarakat Bagian dari Proses Pembangunan

MALINAU – Dalam perayaan Natal Tahun 2016 dan menyongsong Tahun Baru 2017, Bupati Malinau Dr Yansen TP MSi, mengajak seluruh masyarakat agar melakukan perubahan dan nuansa baru dalam sikap dan perilaku. Ini diharapkan menjadi kekuatan pembangunan di seluruh desa dan RT, agar terwujudnya Malinau yang maju dan sejahtera melalui Gerakan Desa Membangun (Gerdema).

“Jika kita memiliki hati seperti Kristus, Malinau pasti akan aman, nyaman dan damai,”ujar Bupati Yansen TP saat menyampaikan sambutan dalam perjalanan ibadah Natal Bupati Malinau Tahun 2016 di gedung Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Bukit Hermon, Desa Mentarang Baru, Kecamatan Mentanrang, Sabtu (10/12).

Bupati mengingatkan, prinsip-prinsip pembangunan yang sedang berjalan kiranya dapat dipahami dan dicerna dengan baik oleh masyarakat. Program pemerintah yaitu Gerdema yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun, hendaknya terus dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam artian masyarakat  harus sadar sepenuhnya bahwa mereka sedang berproses dalam pembangunan.

Program Gerdema ada 3 program unggulan, yaitu RT Bersih, Beras Daerah (Rasda) dan Wajib Belajar 16 tahun yang merupakan konsep pembangunan dari masyarakat untuk masyarakat yang maju dan sejahtera.

“Program RT Bersih akan difokuskan tahun depan. RT Bersih artinya bukan RT-nya yang bersih, tebang-tebang pohon, membersihkan sekitar rumah tetapi merupakan konsep diri dan prilaku seseorang. RT Bersih (Rapi, Tertib, Bersih, Sehat, Indah dan Harmonis) dibangun dalam keluarga dan menyatu menjadi suatu kekuatan di dalam RT masing-masing,” ujarnya, untuk itu harus lebih dipahami maknanya.

Demi lancarnya pembangunan untuk Malinau yang maju dan sejahtera, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar jangan terbawa-bawa dengan situasi yang sedang berkembang di seluruh Indonesia. Seperti perkembangan di media sosial seperti facebook dan sebagainya, agar jangan mudah terpancing dengan membagikan sesuatu yang dapat mendatangkan kejahatan.

“Undang-undang yang baru sudah jelas mengatur para pengguna IT yang berbuat hal yang meresahkan masyarakat akan dihukum 6 tahun penjara. Untuk itu, jangan ada masyarakat Malinau yang ikut-ikutan terpancing dengan semua isu yang terjadi,” pintanya sambil mengatakan dalam memasuki Tahun 2017 agar semakin semangat membagun daerah dan jangan karena hal-hal kecil bisa merusak semangat dan harapan menuju masyarakat yang maju dan sejatera. (HMS04/aan)

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...