
Penertiban Pedagang Sayur Keliling Sesuai Perda
MALINAU – Terkait adanya tuntutan dan keluhan dari para pedagang sayur keliling dan pedagang sayur yang berjualan di rumah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malinau melalui Kepala Badan (Kaban) Satpol-PP dan Linmas Kabupaten Malinau, Marson R Langub SH MMP menegaskan, penertiban sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2002 dan juga Perda Nomor 19 Tahun 2002 tentang pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“Dalam pasal 5 Perda Nomor 5 Tahun 2009, huruf H itu ada larangan. Bunyi larangannya, dilarang berjualan dengan kendaraan di tempat umum dan atau fasilitas umum. Kecuali, ditentukan oleh pejabat yang berwenang,” Jelas Marson Langup saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (22/11) kemarin.
Artinya, sesuai isi Perda tersebut, Kata Marson lagi, penjual sayur yang memakai kendaraan roda dua dan roda empat itu dilarang berjualan di tempat umum. Terlepas dari itu, lanjutnya, sebelum pihaknya melakukan penertiban terhadap para pedagang sayur, pihaknya sudah melakukan pendataan yang dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu.
“Kita mendata ada 30 pedagang sayur keliling, setelah kita data dan mendapat alamat rumah serta namanya, lalu kita undang. Secara resmi kami undang ke kantor Satpol-PP. Memberikan sosialisasi kepada mereka, bahwa berdasarkan Perda Tibum Nomor 5 Tahun 2009 ini ada larangan terhadap penjual sayur keliling itu dengan menggunakan kendaraan,” terangnya.
Di dalam pertemuan tersebut, sebutnya, memang terjadi diskusi serta ada tawaran-tawaran. Diskusi dan tawaran pada waktu itu berakhir dengan disepakati bahwa bagi mereka yang masih menjual, akan ditertibkan. Dalam melakukan penertiban, satuan penegak Perda ini tidak langsung memproses sampai di sidang dan disanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai Perda yaitu sanksinya 3 bulan kurungan, kemudian dendanya Rp 3 juta. Namun, pihaknya masih mentoleransi dengan hanya melakukan pembinaan, akan tetapi, kalau dikemudian hari masih melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan memproses sesuai isi Perda.
Penertiban ini menurut Marson, juga terkait komplain dari para penjual sayur yang di pasar resmi, baik itu Pasar Busak Baku yang ada di Pulau Sapi, Pasar Bhineka di Tanjung Lapang, Pasar Gerdema di Kuala Lapang dan Pasar Induk.
“Mereka menjual sayur inikan ke rumah-rumah, sehingga pasar-pasar yang resmi ini pembelinya berkurang. Nah, oleh karena itu, dengan beberapa dasar inilah kita melakukan penertiban para pedagang-pedagang sayur keliling yang memakai kendaraan ini,” ungkapnya.
Ada pertanyaan dari para pedagang sayur keliling dan pedagang sayur di rumah pribadi bahwa apa dasar hukum Satpol-PP melakukan penertiban terhadap mereka. Marson pun menegaskan, dasar hukumnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2009 dan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 pemberian izin tempat usaha menyatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 bahwa bidang/jenis usaha yang tidak atau dapat menimbulkan gangguan umum (HO/Hider Ordonatie) diwajibkan memiliki SITU dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan ayat 2 bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang gangguan (HO) hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan atau ancaman sebagaimana dimaksud Ayat 1.
“Gangguan atau ancaman itu tiga diantaranya adalah gangguan bau, gangguan air buangan/limbah dan gangguan kotoran,” jelasnya lagi.
Selain penertiban, pihaknya dalam pertemuan, pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang sayur keliling (2/3) lalu, dan sesuai kesepakatan, pedagang sayur, ikan, dan daging tidak boleh berjualan di daerah perkotaan, yaitu Desa Malinau Kota, Pelita Kanaan, Malinau Hulu, Malinau Hilir, Tanjung Keranjang, Batu Lidung, Malinau Seberang, Respen Tubu, Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Pulau Sapi, Lidung Keminci, Harapan Baru, Long Gafid dan Long Bisai. Untuk yang diperbolehkan yaitu di daerah di luar perkotaan yang tidak ada pasar dan aksesnya jauh dari pasar.Untuk solusi, Pemerintah sudah memberikan, yaitu para pedagang ini untuk menempati dan memfungsikan pasar-pasar resmi yang sudah dibangun oleh pemerintah. “Kalau kita bicara tentang bagaimana memberi kesempatan peluang kepada mereka, kita sudah buka kesempatan. Saya katakan pada waktu sosialisasi, di Pasar Induk itu masih terbuka, masih banyak dan luas tempatnya. Bagi yang mau, supaya mendata, mendaftar, supaya nanti semuanya akan berjualan di sana. Itu khusus mereka yang berjualan sayur keliling, termasuk mereka penjual sayur yang di rumah-rumah,” ujarnya. (ags/aan)sumber : kaltara.prokal.coAGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN




