Launching Elapsa Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat
MALINAU-Pemkab Malinau meluncurkan satu program lagi untuk menjalankan sitem pemerintahan yaitu elektronik akuntabilitas pemerintahan desa atau Elapsa. Peluncuran dilakukan di lingkungan Kecamatan Malinau Kota yang dilakukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Malinau Drs Emang Mering MSi dan dihadiri Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Malinau Yuli Triana SSos MSi dan Camat Malinau Kota Christiana Simamora SSos serta aparatur tingkat desa.
Kabag Tapem Setkab Malinau Yuli Triana dalam kesempatan itu memaparkan, program ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti diklat kepemimpinan ke-13 yang sedang diikuti dan dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuan dari program ini adalah meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian mempersingkat atau menciptakan disibilitas informasi dipenyelenggraan pemerintahan desa,kepada masyarakat. Lalu, mendorong meningkatkan agar memperkuat kapasitas seluruh masyarakat dalam berpatisipasi mengawasi dan memantau penyelenggraan pemerintahan desa ditempatnya masing-masing. Serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Yang terakhir, sebagai instrumen keterbukaan publik dan sebagai sarana promosi desa yang ada di Kecamatan Malinau Kota kepada daerah luar,” paparnya.
Lebih lanjut diterangkan Yuli Triana, website Elapsa ini juga merupakan media yang bisa digunakan pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa beserta seluruh staf desa untuk menyebarkan informasi penyelenggraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Sebab, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini seperti yang dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khusunya permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan pemerintahan desa.
Yang pertama, Kades wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa atau disingkat LPPD akhir tahun anggaran dan akhir tahun masa jabatan kepada bupati melalui camat. Kades juga wajib menyampaikan laporan keterangan petanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa atau yang disingkat LKPPT setiap akhir tahun anggaran kepada masyarakat melalui BPD yang dikenal dengan rapat paripurna yang dilakukan oleh BPD. Mendengarkan penyampaian laporan keterangan penyelenggaran pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.
“Tak hanya itu, Kades wajib menyebarkan informasi penyelenggraan melalui media dan salah satu melalui media website Elapsa yang akan dilaunching ini,” ujar Yuli Triana.
Oleh karena itu, ungkap Yuli Triana, tahapan laporan kepemimpinan yang merupakan rangkain dari kegiatan dalam diklat PIM maka pihaknya telah membangun atau membuat satu website yang mencakup desa-desa yang ada di Kecamatan Malinau Kota. Yaitu desa Malinau Kota, Pelita Kanaan, Tanjung Keranjang, Malinau Hilir, Malinau Hulu dan Batu Lidung. “Hal ini dilakukan karena wilayah Malinau Kota sudah memenuhi syarat ataupun memiliki persyaratan-persyaratan yang menunjang Elapsa itu snediri. Website ini sangat tergantung kepada jaringan internet,” tukasnya.(ida/aan)
WIDAYAT/RADAR TARAKAN
sumber : kaltara.prokal.co




