Malinau
Lakukan Pungli, Siap Ditindak Tegas
DISKOMINFO MALINAU
10 November 2016
335 views

Lakukan Pungli, Siap Ditindak Tegas

MALINAU – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dengan intansi terkait juga membentuk  Satgas Saber Pungli. Terkait hal itu, Bupati Malinau Dr Yansen TP MSi, mewanti-wanti para stafnya agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

“Sesuai dengan instruksi Presiden tentang mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengelolaan pemerintahan yang sehat, ditegaskan, tidak boleh melakukan pungutan-pungutan di luar keharusan atau di luar aturan-aturan yang berlaku. Sesuai denga instruksi itu,  maka di seluruh Indonesia ini harus segera membentuk tim namanya Satgas Saber Pungli disemua daerah,” ujar Bupati Yansen TP saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Berkaitan dengan dengan instruksi ini, jelas Bupati, Kabupaten Malinau juga membentuk Satgas Saber Pungli melalui Kepolisian Resor (Polres) yang nantinya beranggotakan dari Inspektorat Kabupaten Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, Komando Distrik Militer (Kodim) 0910 Malinau dan institusi terkait lainnya.

“Pembentukannya melalui Polres Malinau, karena ketuanya itu adalah Wakapolres, kemudian nanti wakilnya Inspektur pada Inspektorat, dari intel Kejaksaan dan Kodim,” terangnya.

Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan kewenangan Bupati untuk mengawasi kinerjanya, Ia menegaskan kepada seluruh SKPD, supaya segera melakukan penertiban di SKPDnya masing-masing serta melakukan pengawasan internal sebagaimana yang sudah diinstruksikan Presiden. Tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Baik dalam urusan administrasi pemerintah maupun masyarakat. Agar tujuan pelayanan kepada masyarakat betul-betul memuaskan .

Bukan hanya itu, Bupati juga menginstruksikan kepada SKPD-SKPD agar segera menginventarisir permasalahan-permasalahan yang bisa menimbulkan biaya terhadap pelayanan masyarakat. Menurutunya ini sangat penting, agar tidak berdampak ke masyarakat, apalagi dengan ketidaktahuan atau keteledoran SKPD, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan ke masyarakat.

“Misalnya, biaya transportasi dan biaya kirim barang yang di luar keharusan dibebankan kepada masyarakat, ini tidak boleh. Jadi harus diperhitungkan betul-betul. Kalau memang harus menimbulkan biaya, ya harus dibuat keputusan resmi. Itupun yang tidak bertentangan dengan aturan. Tapi kalau dipungut di luar itu gak boleh,” tegasnya.

Dengan diinventarisir semua permasalahan-pemasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas , maka bisa memilah, mana yang tidak boleh dan mana yang boleh. “Tapi intinya tidak boleh ada pungutan-pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pemerintah disemua tingkat. Baik di rumah sakit, pendidikan, pemerintahan, lebih-lebih di perizinan itu gak boleh,” tegasnya lagi.

Saat ditanya, setelah ada peringatan ini, apabila ada oknum staf yang tetap membandel menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pungli,  Bupati menegaskan, sesuai dengan intruksi Presiden untuk Saber sudah jelas, apabila ada pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.“Kita sudah peringatakan, jangan memungut, jangan membuat patokan-patokan harga dengan alasan apapun. Ya karena kita sudah diberi tanggung jawab melaksanakan tugas, kemudian diberikan hak untuk melaksanakan tugas. Ya laksanakanlah tugas kita dengan baik.Jangan membuat situasi yang dia pikir orang tidak tahu, sekarang ini masyarakat berhak melapor dan menginformasikan apabila ada pungutan-pungutan,” ujarnya.“Kalau istilah Pak Kapolda itu, yang sudah-sudah lah selesai, jangan ada lagi. Artinya, kalau sebelum ini ada, sekarang sudah ada penegasan Presiden, jangan ada lagi pungli. Jangan dilanjutkan dan jangan dilakukan lagi,” ujarnya menirukan istilah yang disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin pada acara rapat koordinasi pemberantasan pungutan liar dan penanganan dampak permasalahan sosial di Kalimantan Utara yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, (3/11) lalu yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltara H Udi Hianggio dan kepala daerah se-Kaltara serta tokoh-tokoh masyarakat.Setelah dingatkan, kalau masih bandel, kata Bupati, risiko tanggung sendiri. Karena risikonya sudah jelas, jika berkaitan dengan hukum maka ditindak sesuai hukum. Kalau berkaitan dengan pegawai, maka ditindak sesuai dengan disiplin pegawai. “Kalau oreintasinya kepada penindakan pegawai, bisa penudaan kenaikan pangkat, misalkan penundaan berkala atau penurun pangkat. Itu wajib dilakukan, kalau itu berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tapi kalau berkaitan dengan hukum ya prosesnya tetap ada,” ungkapnya seraya mengharapkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, desa, BUMN, BUMD dan lembaga masyarakat lainnya untuk melaksanakan instruksi jangan melakukan pungli. (ags/aan)sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...