Malinau
Wajib Pajak Meningkat 8 Persen
DISKOMINFO MALINAU
08 November 2016
2311 views

Wajib Pajak Meningkat 8 Persen

MALINAU – Upaya sosialisasi pajak daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malinau lewat BPHTP Dispenda Malinau, diharapkan mampu menekan wajib pajak untuk melakukan pembayaran wajib yang hinga saat ini mengalami kenaikan 8 persen.

Kepala bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTP Dispenda Malinau, Romulus. SE menuturkan, setelah melakukan upaya sosialisasi  di kecamatan dan desa, maka peran serta masyarakat terhadap pentingnya taat pajak diharapkan pula mengalami peningkatan.

“Sosialisasi memang sangat penting dan setelah SK juru pungut juga sudah kita bentuk, khususnya di Malinau. Kini dalam kurun waktu 1 bulan sudah mengalami kenaikan. Serapan pajak PBB di Malinau baru 31 persen yang taat pajak. Inikan sudah mengalami kenaikan 8 persen,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan yang tentunya masih berkaitan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). "Serapannya dari jumlah wajib pajak PBB sudah mencapai 5.467 wajib pajak, sejak 30 september lalu. Sementara yang terealisasi hanya 3.231 wabi pajak," bebernya.

Untuk itu, dirinya dengan tim yang sudah dibentuk di lapangan akan berupaya mensosialisasikan di kecamatan-kecamatan seperti pusat Malinau, Malinau Barat dan Malinau Utara yang sudah diagendakan dalam bulan ini.

“Memang di lapangan mungkin masih ada sistem yang belum berjalan baik, untuk itu kita bersepakat akan memberikan SK untuk juru pungut yang akan mengambil nota pajak PBB dari masyarakat ataupun RT yang sudah terkumpul sehingga bisa terdata," jelasnya.

Sebab target tahunan PBB di tahun 2016 ini masih kurang sekitar 67,7 persen pencapaianya. Sehingga dapat memberikan pelajaran dan motivasi bagi tim pajak khususnya Dispenda Malinau untuk lebih aktif dan memperbaiki sistem yang di lapangan.

“Dalam sosialisasinya kita menyampaikan kembali supaya kesadaran untuk pembayaran pajak ditingkatkan, bagaimana mekanisme dan pola kerja di masyarakat belum menemukan formulasi yang tepat apakah ditribusi ke desa,” tukasnya.

Sementara itu, persoalan pembayaran PBB juga di nilai pentingnya juru pungut di lapangan untuk mengumpulkan nota pajak PBB yang selama ini masih dinilai kurang efisien dalam pengumpulan data. "Sering terlambat dan bahkan menumpuk ditingkat bawah. Wajib pajak juga diperlukan peningkatan  pendataan," katanya. (ewy/aan)

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...