
TAX Amnesty : Ungkap, Tebus, Lega
MALINAU – Untuk membantu menyukseskan program pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi kalangan ASN di Pemerintah Kabupaten Malinau Kamis (3/11) di Ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau.
Hadir dalam sosialisasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Immanuel Ambarita, SE, MM, MH, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, dan beberapa kepala SKPD Pemkab Malinau.
UU No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) yang resmi diimplementasikan mulai 18 Juli 2016 yang lalu ini bertujuan melakukan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Kebijakan pengampunan pajak dilakukan dalam bentuk hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika wajib pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan atas uang pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan undang – undang ini, penerimaan uang tebusan diperlakukan sebagai penerimaan pajak penghasilan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kepala KPP Pratama menjelaskan pentingnya wajib pajak bagi pembangunan di Indonesia. “76 % Penerimaan Negara berasal dari uang pajak, ini merupakan bisnis kita bersama selaku pelaku wajib pajak “. Jelas Immanuel.
Dalam sambutan Bupati Malinau yang dibacakan oleh Wakil Bupati Topan Amrullah, S.Pd, M.Si menjelaskan beberapa manfaat yang didapati jika ASN tertib mengikuti program amnesty pajak yakni :
Bupati Malinau mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi pelaksanaan program tax amnesty di Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Malinau dapat memberikan hasil yang menggembirakan serta memberi pengertian dan pemahaman tentang apa itu amnesty pajak. (HMS5)
sumber : humas.malinau.go.id




