Malinau
Pengusaha Sarang Walet Dikenakan Pajak 10 persen
DISKOMINFO MALINAU
17 October 2016
1836 views

Pengusaha Sarang Walet Dikenakan Pajak 10 persen

MALINAU–Usaha mendirikan bangunan rumah sarang burung walet di beberapa wilayah termasuk Kabupaten Malinau kian merebak. Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pendapatan akan segera memungut pajak sarang burung walet sesuai ketetapannya yaitu sebesar 10 persen dari hasil jual.

Hal ini bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun dengan jumlah yang sudah tidak sedikit khususnya di Malinau sudah sepantasnya untuk dilakukan pemungutan pajak kepada pengusaha sarang burung walet. “Didasarkan pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. Serta jumlah kepemilikan rumah sarang burung walet yang sudah menjamur sekitar 300 titik dengan asumsi 1 orang mempunyai satu rumah sarang burung. Akan tetapi jika 1 orang punya 2 atau bahkan lebih sudah sangatlah pantas bagi pemerintah untuk memungut pajak,” ungkap Jonatan Sangtutu SE.MSi, pegawai bagian pajak dan retribusi Dispenda Malinau.

Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Adapun dasar pengenaan pajak besaran tarif dn cara perhitungan tarif adalah dasar pengenaan pajak sarang burung walet, nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet dan tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen.

“Untuk berlakunya pajak sendiri akan kita mulai pada tahun 2017 nanti, saat ini masih dalam sosialisasi dan penentuan harga. Karena kita harus punya standar harga jual yang lebih rendah dari harga umum karena untuk meringankan pajak bagi para pengusaha nantinya,” jelasnya.

Dicontohkanya, jika di pasaran harga jual sarang burung per kilogram Rp 10 juta, pemerintah daerah akan membuat harga yang disepakati misalkan Rp 4 juta sehingga pajak 10 persen tidak terlalu besar dengan hanya membayar 10 persen dari harga yang ditetapkan pemerintah meski pengusaha menjualnya dengan harga umum Rp 10 juta.

“Pajak sendiri akan diberlakukan wajib setiap bulan untuk melaporkanya, jika memang tidak ada penjual, tetap harus dilaporkan setiap bulannya. Agar kita tahu wajib pajak sudah memberikan informasi keberadaannya dan sesuai data yang kita punya,” bebernya.

Dispenda setelah melakukan pemungutan dari data yang dipunyai jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan akan dikenakan denda dluar pajak 10 persen. “Denda 2 persen akan kita kenakan kepada wajib pajak jika tidak membayar dan melaporkanya,” tegasnya.

Sabin, salah satu pemilik rumah sarang burung walet di Malinau memberikan komentarnya dengan adanya pajak walet yang sudah mulai disosialisasikan Dispenda. Bahwa mereka mau saja mengikuti aturan yang ada, namun haruslah benar-benar ditertibkan sebab banyak sekali lokasi-lokasi yang jauh seperti kecamatan–kecamatan lain. “Kita pada dasarnya ikut saja, yang penting aturan ini dijalankan dengan benar dan tidak pilih kasih. Jangan hanya yang terlihat di wilayah kota saja, karena banyak lokasi yang menempatkan rumah sarang burung walet di ladang atau lokasi-lokasi yang potensial untuk sarang burung. (ewy/fly)  

EKO WIJIYANTO/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...