Koreksi, Saran dan Masukan Tetap Jadi Perhatian
MALINAU-Bupati Dr Yansen TP MSi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Malinau atas pendapat akhir semua fraksi yang dapat menerima dan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang RAPBD perubahan Kabupaten Malinau tahun 2016. Termasuk rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2016-2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Yansen TP dalam Rapat paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Malinau masa sidang III tahun 2016, dengan agenda persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah, tentang RPJMD Kabupaten Malinau 2016-20121 dan APBD-P tahun anggran 2016 menjadi Perda Kabupaten Malinau tahun 2016, Senin (3/10) siang kemarin.
Kegiatan digelar di ruang rapat paripurnma dewan dipimpin langsung Ketua Dewan Wempi W Mawa SE, wakil ketua 1 Lewi MTh dan wakil ketua II Pdt Robenson Tadem M.Div itu dihadiri langsung oleh Bupati Dr Yansen TP MSi dan wabup Topan Amrullah SPd MSi dan sejumlah kepala FKPD dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Malinau.
Terhadap beberapa catatan berupa saran dan masukan yang disampaikan, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala pemikiran yang disampaikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut bersifat normatif berupa catatan dan saran perbaikan. Atas seluruh catatan dan saran tersebut. Pemkab akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan arahan ataupun rekomendasi tim evaluasi Pemprov Kaltara. Hal itu telah dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif Malinau untuk RAPBD perubahan tahun 2016.
Sedangkan untuk rancangan RPJMD telah dilaksanakan oleh Pansus DPRD bersama tim yang dibentuk pemerintah daerah. “Koreksi, saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dan menjadi bahan bagi perbaikan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan ke depan,” ungkap Yansen TP diatas podium sidang paripurna dewan kemarin.
Ditegaskan Yansen TP, penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2016 dan RPJMD Malinau tahun 2016-2021 merupakan sebuah upaya konstitusional dalam upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Malinau. Sebagai sebuah upaya konstitusional, maka proses penyusunan kebijakan tersebut telah diatur pentahapannya mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama pemerintah daerah dengan DPRD. Termasuk evaluasi oleh pemerintah Provinsi hingga pada penetapan peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. “Dalam waktu yang cukup singkat, kita telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut dengan baik. Hal ini sudah pasti tidak terlepas dari kesamaan pemahaman dan tujuan serta kerja keras seluruh pimpinan dan anggota DPRD bersama pemerintah daerah dalam menuntaskan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Yansen TP.
Ditegaskan Yansen TP, Evaluasi rancangan RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2016-2021 ini telah dilaksanakan Pemprov Kalimantan Utara pada 28 September 2016 lalu. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya tertuang dalam surat keputusan gubernur Kaltara nomor :188.44/ev/k.13/2016 tanggal 28 september 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2016-2021.
Adapun tujuan pelaksanaan evaluasi kedua rancangan produk hukum ini baik RAPBD perubahan maupun rancangan RPJMD adalah agar tercipta keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan propinsi dan kebijakan nasional. Termasuk keserasian antara kepentingan publik dengan aparatur sebagai penyelenggara pelayanan publik serta untuk meneliti sejauh mana APBD dan RPJMD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.(ida/fly)
WIDAYAT/RADAR TARAKAN
sumber : kaltara.prokal.co




