Malinau
Deadline Seminggu, Pekan Depan Harus Pindah
DISKOMINFO MALINAU
03 October 2016
246 views

Deadline Seminggu, Pekan Depan Harus Pindah

MALINAU-Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) kembali melakukan sosialisasi terkait dengan rencana penertiban terhadap para penjual sayur dan pedagang lainnya. Khususnya yang berada di Jalan Damai, Desa Malinau Kota. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pendataan anggota Satpol PP dan Linmas yang dilakukan pada 15 September lalu.

Sosialisasi ini dilakukan, agar dalam satu minggu ke depan, mereka yang menjual sayur dan lainnya di wilayah jalan Damai dan sekitarnya  semuanya harus berpindah ke Pasar Induk. “Dari hasil pendataan itu, ada 69 pedagang dengan berbagai macam penjualan, baik pedagang ikan, sayur, BBM, sembako, daging dan lainnya,” sebut Marson R Langub, Kepala badan Satpol PP dan Linmas Malinau usai melaksanakan sosialisasi kepada pedagang tersebut.

Lebih lanjut Marson R Langub menjelaskan, dalam proses penertiban pedagang ini yang paling utama diminta pemerintah pindah ke Pasar Induk adalah pedagang sayur, ikan dan daging. “Sedangkan untuk pedagang sembako, sepanjang itu tempatnya sendiri tidak membuka lagi di depan rumah dan tidak mengganggu, saya kira itu tidak ada masalah,” tegas mantan sekretaris Camat Mentarang ini.

Karena waktunya hanya dalam waktu satu minggu ke depan, kata Marson R Langub, maka tepatnya pada Kamis (6/10) minggu depan para pedagang ini harus meninggalkan lokasi Jalan Damai dan sekitarnya itu untuk tidak berjualan tempat tersebut. Namun demikian, sebelum sampai hari yang dideadline-kan itu anggota Satpol dan Linmas tetap melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di lokasi Jalan Damai dan sekitarnya itu untuk segera pindah ke Pasar Induk. “Kami harapkan supaya mereka sendiri yang pindah” imbuh mantan Staf Ahli Bupati Malinau Bidang Hukum ini.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, sambung Marson R Langub, diharapkan tidak lagi Satpol PP dan Linmas yang menertiban. Tetapi pindah dan tertib dengan sendirinya dan penuh kesadaran dari para pedagang itu sendiri. Satpol PP berharap, dengan adanya sosialisasi ini cukup direspon positif bagi pedagang. Mereka diharapkan siap pindah dan hanya tinggal dibantu bagaimana mengkomunikasikan nanti dengan pihak pasar. “Terutama untuk menampung para pedagang yang belum mendapat tempat di pasar Induk maupun di Pasar Gerdema Kuala Lapang,” ungkapnya.

Jika dalam batas waktu yang ditetapkan nantinya belum ada gerakan pindah dari pedagang sendiri, imbuh Marson R Langub, Satpol PP akan membantu melakukan pemindahannya. Supaya para pedagang ini paham terhadap apa maksud pemerintah daerah untuk melakukan pemindahan pedagang ini di pasar. Sebab, di lokasi Jalan Damai dan sekitarnya ini merupakan wilayah jantungnya kota Malinau ini yang harus terjaga kebersihan dan kerapiannya. “Kita tidak pakai istilah paksa pindah, karena sudah dilakukan sosialisasi penertiban sebelumnya mulai dari pendataan, sosialisasi dna lainnya. Kalau dipaksa itu kan berarti tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya.

Terkait dengan sewa-menyewa bangunan atau lokasi tempat jualan tersebut, diakui Marson R Langub, itu hanya menyangkut dua pihak saja yaitu pihak pemilih lokasi dan penyewa atau penjual saja. Sedangkan izin dari RT maupun desa juga tidak ada sama sekali. Makanya, dengan tegas Marson R Langub menyampaikan dalam sosialisasi itu kepada RT dan Kepala Desa supaya jangan ada lagi yang menyewa. “Kalau menyewa rumah tidak ada masalah, tapi ini hanya menyewa halaman rumah lalu dibuat bangunan dengan ukuran tertentu sebagai tempat berjualan dengan nilai sewa sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya,” sebutnya.(ida/fly)

WIDAYAT/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...