Malinau
Tak Masuk Kerja, Sanksi Menpan RB Menanti
DISKOMINFO MALINAU
13 July 2016
248 views

Tak Masuk Kerja, Sanksi Menpan RB Menanti

MALINAU- Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang  idul fitri 1437 Hijriah, diwarnai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau Drs Hendris Damus MSi dan para asisten di sejeumlah kantor, Senin (11/7).Pejabat yang melakukan sidak dibagi menjadi 3 tim yaitu tim yang dipimpin  Plt Sekkab melakukan sidak di pegawai yang ada di lingkungan kantor Sekretariat kantor Bupati Malinau. Kemudian Asisten 1 Drs Emang Mering MSi melakukan sidak di sejumlah kantor yang ada di gedung gabungan dinas, kantor Perpustakaan dan Kearsipan   Malinau dan kantor Sekretariat DPRD kabupaten Malinau. Sedangkan satu tim lagi dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Drs kristian Radang yang melakukan sidang di kantor Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).Dari hasil sidak yang dipimpin Asisten 1 Setkab Malinau Emang Mering diketahui,  di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ada 13 petugas yang tidak màsuk tanpa keterangan, 3 orang di antaranya tidak masuk dan berketerangan cuti.  Menurut keterangan Kepala Dinsosnakertrans Drs Yusuf Rapa’ MSi, dari 3 orang yang cuti itu, ada  satu pegawai yang surat cutinya belum ditandatangani tapi sudah tidak masuk kerja. “Ada satu yang surat cutinya belum ditangani tapi sudah hilang duluan pak,” ungkapnya kepada Asisten 1 dan tim sidak. Kemudian di kantor Disperindagkop dan UMKM, dari 31 orang PNS dan honor 7 orang ada 4 orang yang tidak masuk kerja. Di kantor Dinas Perkebunan (Disbun) pun demikian.  Ada 1 orang dari 35 PNS yang tidak masuk kerja.  Di Dishubkominfo  ada 9 dari 35 PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kantor. Dinas Kehutanan (Dishut) dari 37 PNS termasuk kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) 3 orang, hanya 1 tidak masuk tanpa keterangan. Lalu,  di Disdukcapil ada 2 orang yang tidak masuk tanpa keterangan dari 27 PNS, di kantor Perpustakaan dan Kearsipan dari 8 tenaga honor dan 16 PNS ada 2 orang izin. Kemudian di sekretariat dewan ada 6 orang tanpa keterangan dari 70 pegawai.  Sedangkan di kantor Diklat, ada 4 orang pegawai tanpa keterangan.“Kalau izin, keterangan izinnya tidak tidak jelas yang sebaiknya di alpa saja. kecuali jika ada keterangan dari dokter,” terang Asisten 1 Setkab Drs Emang Mering.Sekretaris BKD Malinau Lepinus, dalam kesempatan itu menjelaskan, bagi pegawai yang peserta diklat semuanya semua pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama ini wajib masuk kantor dulu. “Jadi, jika mereka tidak masuk kantor maka dianggap tidak bekerja dan  sanksinya tetap berjalan sesuai peraturan PNS,” ungkapnya.(ida/zia)    Agussalam Sanip / Radar Tarakansumber : kaltara.prokal.co

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...