Malinau
Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD 2025 Digelar, OPD Malinau Diminta Kooperatif Penuhi Dokumen
Rully Yulianti Pratiwi
06 April 2026
4 views

Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD 2025 Digelar, OPD Malinau Diminta Kooperatif Penuhi Dokumen

Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar entry meeting pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bersama perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, di Ruang Intulun, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis, S.Pd., M.Pd. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa.

“Seluruh OPD diminta kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas. Waktu yang diberikan hanya satu minggu, terhitung mulai 6 hingga 12 April 2026,” ujarnya.

Francis mengingatkan bahwa dokumen yang diminta pada dasarnya sudah tersedia karena seluruh kegiatan telah dilaksanakan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk keterlambatan dalam penyampaian dokumen.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen akan berdampak pada proses pemeriksaan, bahkan dapat dianggap dokumen tersebut tidak tersedia, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan.

Selain itu, ia meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai leading sektor untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh OPD serta tim BPK, agar kebutuhan selama proses pemeriksaan dapat segera dipenuhi.

“Jika ada kendala atau kebutuhan selama pemeriksaan, segera dikomunikasikan agar tidak menghambat jalannya proses,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, Andhi Triwahyudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya.

Adapun tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif.

Andhi juga memaparkan timeline pemeriksaan, di mana pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 30 hari, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026. Selanjutnya, penyusunan laporan dilakukan pada 6–22 Mei 2026, dengan target penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 29 Mei 2026.

Ia kembali mengingatkan agar seluruh OPD segera melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diminta, dengan batas waktu hingga 12 April 2026.

“Apabila sampai batas waktu dokumen tidak dipenuhi, maka akan kami anggap tidak tersedia,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan BPK RI dapat berjalan baik, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung lancar dan tepat waktu.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...