"Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Malinau terdiri dari: Bupati sebagai kepala daerah, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan berbagai Dinas/Badan/Kantor. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malinau meliputi: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 20 Dinas, 3 Badan, dan 2 Kantor. Setiap OPD memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat."