
Wabup Hadiri Paripurna DPRD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Pertanggungjawaban APBD 2025
Malinau – Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Malinau Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat tersebut, tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perjuangan Rakyat, dan Fraksi NP3, menyampaikan pandangan umum serta sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Partai Demokrat mengawali pandangannya dengan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malinau mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Selain itu, Fraksi Demokrat menilai pemerintah daerah telah berupaya mengoptimalkan penyerapan anggaran. Namun demikian, fraksi berharap tingginya realisasi belanja mampu memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Sementara itu, Fraksi Perjuangan Rakyat menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada angka-angka keuangan, tetapi juga harus menjadi momentum mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Salah satu perhatian utama Fraksi Perjuangan Rakyat adalah penguatan tata kelola data. Karena itu, pemerintah daerah didorong membangun sistem data yang terintegrasi dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pengelolaan aset, dan pelayanan publik. Adapun Fraksi NP3 menyoroti pentingnya evaluasi terhadap manfaat program yang dijalankan pemerintah daerah. Menurut mereka, tingginya realisasi anggaran harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pada akhir penyampaian pandangan umum, ketiga fraksi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh fraksi berharap Pemkab Malinau memberikan jawaban dan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai catatan, rekomendasi, serta masukan yang telah disampaikan dalam tahapan pembahasan berikutnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.



