
Pemkab Malinau Pastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai Peruntukan
Malinau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mulai melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Kabupaten Malinau periode 2021–2041. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan wilayah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP., mengatakan peninjauan RDTR merupakan bagian dari evaluasi yang dapat dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan pertemuan tahap pertama untuk peninjauan kembali RDTR Kabupaten Malinau 2021 sampai 2041. Evaluasi ini untuk melihat apakah peruntukan dan pemanfaatan lahan masih sesuai,” ujar Agustinus saat ditemui usai menghadiri rapat pembahasan RDTR kawasan perkotaan Kabupaten Malinau di Ruang Intulun, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, evaluasi mencakup berbagai peruntukan ruang, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, pelayanan umum, hingga kawasan pertanian.
Salah satu perhatian yang disoroti dalam rapat adalah keberadaan kawasan pertanian pangan yang berada di wilayah perkotaan. Beberapa di antaranya terdapat di Malinau Kota, Kuala Lapang dan wilayah Malinau Utara.
Agustinus menegaskan, kawasan pertanian yang masih memungkinkan untuk dipertahankan diharapkan tetap dijaga statusnya sebagai kawasan pertanian. Namun, pemerintah juga perlu mengantisipasi wilayah yang berpotensi berkembang menjadi kawasan permukiman karena berada dekat dengan akses jalan utama.
“Jangan sampai kawasan pertanian yang masih bisa dipertahankan justru berubah seluruhnya menjadi permukiman. Tetapi untuk lokasi tertentu, memang perlu diantisipasi karena perkembangan kota tidak bisa dihindari,” jelasnya.



