Malinau
Pemkab Malinau Dorong Penyesuaian RDTR Sesuai Perkembangan Wilayah
Rully Yulianti Pratiwi
28 September 2026
4 views

Pemkab Malinau Dorong Penyesuaian RDTR Sesuai Perkembangan Wilayah

Malinau – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP., memimpin rapat konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Malinau di Ruang Intulun, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses peninjauan dan penyesuaian RDTR Kawasan Perkotaan Malinau yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 6 Tahun 2021 untuk periode 2021–2041.

Dalam arahannya, Agustinus menjelaskan RDTR perlu dilakukan peninjauan secara berkala karena kondisi dan kebutuhan wilayah dapat mengalami perubahan. Terlebih, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau juga sedang dalam proses perubahan.

“RDTR ini penting kita laksanakan karena sesuai regulasi setiap lima tahun perlu dilakukan review dan penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian RDTR diperlukan agar pengaturan ruang di kawasan perkotaan tetap sesuai dengan perkembangan daerah. Hal tersebut juga berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga pemanfaatan suatu lokasi nantinya dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus juga menyoroti potensi lahan persawahan di wilayah Malinau Kota. Ia menyebut terdapat hamparan sawah sekitar 400 hektare yang merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian yang dilaksanakan bersama Kodim.

Potensi tersebut, kata dia, perlu dipertahankan dan didorong agar dapat menjadi salah satu sentra pangan di Kabupaten Malinau.

“Potensi ini tentu harus kita pertahankan, kawasan pasang surut ini jangan sampai nantinya berubah fungsi menjadi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya akses jalan tani menuju kawasan persawahan tersebut. Sebelumnya, Bupati Malinau telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk menangani akses jalan menuju lokasi, termasuk dengan menurunkan alat berat.

Agustinus berharap keberadaan kawasan persawahan tersebut dapat terus dijaga melalui pengaturan tata ruang yang tepat. Selain mendukung ketahanan pangan, kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Malinau.

Selain pembahasan penyesuaian RDTR, rapat konsultasi publik juga membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Agustinus menegaskan bahwa KLHS memiliki peran penting dalam penyusunan dokumen perencanaan, termasuk RPJMD. Karena itu, peserta rapat diminta menyimak setiap pemaparan yang disampaikan oleh tim terkait.

“KLHS ini sangat penting. Tanpa KLHS, RDTR tidak akan bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas Pekerjaan Umum bersama tim terkait untuk membahas penyesuaian RDTR serta rancangan KLHS Kawasan Perkotaan Malinau.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...