Malinau
Didampingi BPKP Kaltara, Pemkab Malinau Perkuat Manajemen Risiko OPD
Rully Yulianti Pratiwi
06 October 2026
7 views

Didampingi BPKP Kaltara, Pemkab Malinau Perkuat Manajemen Risiko OPD

Malinau – Sekretaris Daerah Malinau, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Francis, S.Pd., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Kegiatan tersebut berlangsung di Bandiklat Malinau, Senin (5/10/2026), dengan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Asisten III, Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang terus memberikan pendampingan dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan, tidak semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Berbagai kendala seperti perubahan kebijakan, keterbatasan sumber daya, persoalan administrasi hingga kondisi lainnya dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi.

Karena itu, manajemen risiko dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.

“Manajemen risiko sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru bagi kita. Dalam melaksanakan pekerjaan, kita telah melakukan berbagai tindakan untuk mengantisipasi dan mengatasi risiko. Hanya saja, selama ini mungkin belum seluruhnya dilakukan secara sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan administrasi atau sekadar menyusun dokumen.

Lebih dari itu, masing-masing perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi risiko yang benar-benar dihadapi, mengetahui dampaknya, serta menyiapkan langkah yang jelas untuk mencegah maupun mengurangi risiko tersebut.

Ia mencontohkan, ketika menyusun program, perangkat daerah harus memikirkan target yang ingin dicapai sekaligus potensi hambatan yang mungkin muncul. Begitu pula dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diketahui berbagai faktor yang dapat menyebabkan pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan pemahaman tersebut sejak awal, pemerintah daerah dinilai akan lebih siap mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Ia juga menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah sesuai dengan peran masing-masing.

Inspektorat memiliki peran dalam pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengawasan. Namun, perangkat daerah merupakan pihak yang paling memahami risiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ia juga mengingatkan agar manajemen risiko tidak disusun semata-mata karena adanya pemeriksaan atau penilaian dari APIP, BPKP maupun BPK.

Menurutnya, apabila dokumen manajemen risiko hanya dibuat untuk kepentingan pemeriksaan, maka ada kemungkinan dokumen tersebut kembali tidak diperhatikan setelah pemeriksaan selesai.

Melalui kegiatan tersebut, masing-masing perangkat daerah diminta memanfaatkan pendampingan untuk mengevaluasi kembali manajemen risiko yang telah dimiliki.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Malinau secara lebih baik, sederhana dan sesuai kebutuhan organisasi.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...