Malinau
Peringati HUT Kabupaten Malinau Ke- 20, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
DISKOMINFO MALINAU
28 October 2019
498 views

Peringati HUT Kabupaten Malinau Ke- 20, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Malinau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau baru saja melangsungkan Rapat Paripurna Istimewa Ke- 2 Masa Sidang III dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Malinau Ke- 20 Tahun 2019 di gedung DPRD Kabupaten Malinau, pada Sabtu (26/10). Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Wempi W. Mawa, SE.

Seperti pada tahun sebelumnya dalam rapat paripurna istimewa ini, semua yang hadir dianjurkan untuk menggunakan pakaian adat masing-masing daerah yang melambangkan kebhinnekaan Indonesia. Dan diakhir rapat istimewa ini diumumkan pemilihan para tamu undangan yang menggunakan pakaian adat lengkap untuk menerima hadiah yang diberikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau.Sementara itu, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si yang ditemui usai rapat istimewa mengucapkan rasa syukurnya karena Kabupaten Malinau telah memasuki usia ke- 20 tahun. Selama itu, perjalanan Malinau tetap konsisten melangkah dengan pasti menjalani aktivitas pembangunan yang telah dirancang dari awal dalam RPJMD maupun dalam tahap-tahapan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Sehingga apa yang dirasakan hari ini, disaksikan sebagai wujud Kabupaten Malinau dalam membangun.“Kita syukuri bahwa pembangunan itu sudah memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Malinau. Dimana kita bisa menyaksikan berbagai prestasi dan apresiasi yang disampaikan oleh berbagai lapisan masyarakat untuk menyatakan bahwa pembangunan kita berjalan baik,” ungkapnya.“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan tanggung jawab bagi kita semua untuk melangkah mewujudkan Malinau yang semakin lebih baik dari tahun ke tahun,” imbuhnya.Diusia ke- 20 ini lanjut Dr. Yansen, bagaimana semua pihak serius dalam menangani pembangunan. Keseriusan ini nampak dari kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan peraturan daerah. Dimana telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang RT. Perda ini memposisikan pembangunan itu benar-benar bergerak pada level bawah. Legalitas kebijakan, otoritas daerah sekarang berada ditingkat RT.“Bisa dibayangkan kalau RT itu dikelola dengan baik maka masyarakat yang ada di daerah akan benar-benar terlibat aktif. Kita bisa melihat ini secara langsung, karena mereka yang merasakannya dan melaksanakannya,” ujarnya.“Boleh saya katakan setengah harapan sudah tercapai dengan penetapan perda ini. Sekali lagi setengah harapan untuk majunya Malinau itu sudah terlihat melalui perda ini. Tinggal bagaimana kita serius menjalankannya baik pemerintah sendiri maupun lembaga-lembaga di kecamatan, desa, RT dan terutama masyarakat. Inilah kesempatan masyarakat dalam membangun Kabupaten Malinau. Untuk itu mari kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.“Saya ada untuk semua”“Bersama kita pasti bisa”“Salam harmonis untuk kita semua”

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...