Malinau
Perlindungan Anak Menjadi Urusan Wajib Pemerintah
DISKOMINFO MALINAU
31 May 2017
762 views

Perlindungan Anak Menjadi Urusan Wajib Pemerintah

MALINAU – Perlindungan terhadap anak hingga kini masih menjadi masalah paling disoroti di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan menjadi salah satu urusan wajib pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan atau ancaman. Dalam prakteknya, peran ini ditangani oleh instansi terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KP3A) yang ada di tingkat daerah dan provinsi. 

Dalam kesempatanya beberapa waktu lalu yang bertempat di Kabupaten Malinau, Perlindungan Anak dan Perempuan, KP3A Kaltara bekerjasama dengan beberapa instansi terkait di Malinau hadir untuk memberikan edukasi terhadap perlindungan anak. “Dalam pelaksanaannya kita harus terpadu. Provinsi dan daerah bekerja sama. Memberi dukungan maksimal terhadap upaya perlindungan anak,” ungkap Hj Hasmirah Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan, KP3A Kaltara, di sela acara pembinaan sistem perlindungan anak yang dilaksanakan di Hotel Mahkota, Malinau, Selasa (23/5).

Diakui Hj Hasmirah, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di kabupaten atau kota di Kaltara masih terbilang tinggi. Di Malinau misalnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2016 hingga awal Mei 2017 ini sudah mencapai 41 kasus. Tahun 2016 sebanyak 30 kasus dan tahun 2017 dari Januari hingga sekarang, awal Mei ini sudah 11 kasus. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Pelatihan sistem perlindungan anak yang digelar KP3A Kaltara kemarin dilakukan sebagai langkah dari pemerintah dalam mengupayakan jaminan keamanan dan keselamatan anak. “Masa depan anak yang baik, selain keberadaan instansi pemerintah, perlu juga pihak atau instansi lain (swasta) yang harus ada dan berperan dalam menangani masalah-masalah anak,” ungkapnya.

Sebagai contoh, adalah institusi atau lembaga yang berperan sebagai tempat pemberdayaan, rehabilitasi dan sejenisnya khusus bagi anak. Tempat-tempat seperti inilah yang belum sepenuhnya tersedia di daerah-daerah. Selain itu, ditopang oleh kebijakan dan sistem dari pemerintah untuk sepenuhnya mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut. Tanpa kecuali pengalokasian anggaran yang memadai pada instansi yang terkait langsung dalam hal penanganan ini.

“Kita tidak dulu bicara anggaran, karena itu menyesuaikan dengan kondisi daerah. Yang terpenting adalah kita bekerja maksimal memberikan perlindungan terhadap anak. Menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Daerah dan provinsi bekerja sama,” tegas  Hj Hasmirah.

Dalam kesempatan lain disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Malinau, Sofyan, bahwa saat ini dalam rangka menjalankan visi dan misi pemerintah serta peranan dinas dalam perlindungan terhadap anak masih belum maksimal. “Kami masih berupaya dalam langkah-langkah menuju yang lebih baik, Karena masih termasuk OPD baru sehingga perlu proses. Dalam kasus-kasus selama tahun 2017 memang sudah ada sekitar 5 kasus yang dimana sudah mengambil peranan dalam pendampingn terhadap anak tersebut,” ungkapnya. (ewy/fly)

sumber : kaltara.prokal.co

EKO WIJIYANTO/RADAR TARAKAN

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...