Malinau
Perusahaan di Malinau Diingatkan! Wajib Serap 75 Persen Tenaga Kerja Lokal
Rully Yulianti Pratiwi
27 May 2026
35 views

Perusahaan di Malinau Diingatkan! Wajib Serap 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Malinau- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jon Ifung, S.Sos., M.M., menyampaikan masih banyak perusahaan di Kabupaten Malinau yang belum tertib dalam menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online dan peraturan perusahaan di Ruang Intulun, Rabu (26/5/2026). Dalam laporannya, Jon Ifung menjelaskan sebanyak 44 perusahaan diundang mengikuti kegiatan tersebut dan tercatat 40 peserta hadir, baik pimpinan perusahaan maupun perwakilan HRD. Ia mengatakan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang WLKP Online serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019. “Aplikasi portal WLKP Online Kementerian Ketenagakerjaan RI versi 3.0 ini dapat dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan. Di dalamnya mencakup identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, pendidikan, jenis kelamin, perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga data tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal,” jelasnya. Jon berharap seluruh perusahaan, baik pusat maupun cabang yang beroperasi di Kabupaten Malinau, dapat secara mandiri dan rutin menyampaikan laporan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Ia juga menegaskan pentingnya perusahaan memberikan laporan secara cepat, terutama terkait kejadian kecelakaan kerja. Menurutnya, masih ada perusahaan yang terlambat melaporkan kejadian penting kepada Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, Jon juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 75 persen. Dari hasil pemantauan ke beberapa perusahaan, ia mengaku masih menemukan dominasi tenaga kerja dari luar daerah. Menurutnya, alasan kurangnya keterampilan tenaga kerja lokal seharusnya tidak menjadi hambatan bagi perusahaan untuk memberdayakan masyarakat Malinau. “Kalau tenaga kerja lokal belum memiliki keterampilan, maka perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pelatihan dan training. Jangan hanya menjadikan alasan bahwa tenaga kerja lokal belum memiliki skill,” ujarnya. Ia berharap perusahaan dapat lebih mendukung peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan sebelum bekerja di perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, Jon juga mengingatkan perusahaan agar lebih disiplin mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan daerah apabila masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan kewajiban pelaporan. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Malinau yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

* Email Anda tidak akan dipublikasikan. Semua kolom wajib diisi.

Memuat komentar...