
Pemkab Malinau Dorong Percepatan Izin Tersus Demi Stabilitas Pasokan BBM
Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau terus berupaya mengatasi persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang sempat mengalami kelangkaan pada akhir tahun 2025 lalu. Hal tersebut berkaitan dengan perubahan perizinan bongkar muat BBM dari pemanfaatan garis pantai (PGP) menjadi Terminal Khusus (Tersus).
Kepala Bagian Ekonomi Erly Sumiati, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa selama ini pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan izin pemanfaatan garis pantai yang diperbarui setiap tahun.
Namun, berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan yang mulai diwajibkan pada 2026, seluruh pemilik SPBU harus beralih menggunakan izin Tersus.
Perubahan kewajiban izin tersebut menyebabkan aktivitas bongkar muat BBM di Malinau sempat terhenti karena belum semua SPBU memiliki izin Tersus.
KSOP Tarakan hanya mengizinkan bongkar muat dengan dukungan surat dari Bupati Malinau, sehingga pemerintah daerah harus beberapa kali mengajukan surat perpanjangan izin, mulai Desember 2025, Januari 2026, hingga berakhir pada 28 Februari 2026.
“Secara pribadi, kalau harus terus-menerus bersurat tentu menjadi beban juga. Karena itu kami mengundang seluruh pemilik SPBU untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin Tersus,” ujar Erly usai rapat koordinasi bersama pemilik SPBU di Ruang Rapat Intulun, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah kendala, di antaranya biaya pengurusan izin yang cukup besar serta kesulitan menemui pejabat berwenang saat proses pengurusan.
Saat ini, beberapa SPBU seperti Semoga Jaya telah sampai pada tahap pengurusan di Kementerian, sementara SPBU Beringin masih dalam proses di KSOP. Adapun SPBU Jeklin telah memiliki izin dan tetap dapat melakukan distribusi.
Erly juga mengungkapkan bahwa realisasi kuota BBM tahun 2025 tidak terserap seluruhnya, terutama di wilayah Apau Kayan, akibat kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai. Tapi untuk wilayah perkotaan semua terserap.
Tercatat realisasi solar mencapai 4.990 kiloliter dari kuota 6.792 kiloliter, sedangkan pertalite terealisasi 12.208 kiloliter dari kuota 15.669 kiloliter.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan penilaian bahwa kuota BBM Malinau berlebih, padahal masyarakat di wilayah Apau Kayan masih sangat membutuhkan pasokan BBM dan bahkan harus mendapatkannya dari luar negeri, seperti Malaysia.
“Ini yang perlu kita pikirkan bersama, bagaimana transportasi bisa lancar sehingga distribusi BBM merata dan kuota yang diberikan benar-benar terserap,” pungkasnya.




