
FGD IKPLHD 2025: Pemkab Malinau Rumuskan Arah Lingkungan Berkelanjutan
Malinau — Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., ., membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Isu Prioritas dan Inovasi Lingkungan untuk Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Malinau Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tebengang, Jumat (21/11/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menyampaikan bahwa FGD ini menjadi bagian strategis dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah.
Ia menguraikan bahwa penyusunan IKPLHD merupakan instrumen penting untuk menggambarkan kondisi lingkungan hidup, kinerja pengelolaan, tantangan, serta arah kebijakan pemerintah daerah.
Dokumen ini, katanya, sekaligus merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1), bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jakaria menekankan bahwa lingkungan hidup memiliki keterbatasan dan tidak akan mampu menopang kehidupan jika pemanfaatannya tidak dibarengi upaya pengendalian yang tepat.
Di tengah pesatnya pembangunan dan kemajuan teknologi, tekanan terhadap lingkungan semakin besar sehingga pemenuhan prinsip daya dukung, daya tampung, dan pembangunan berkelanjutan menjadi sangat penting.
Dalam penyusunan IKPLHD, pemerintah menggunakan pendekatan Pressure-State-Response (PSR) untuk mengidentifikasi tekanan lingkungan, kondisi yang ditimbulkan, serta respon pemerintah dalam mengatasinya.
Karena itu, penentuan isu prioritas dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan OPD, LSM, akademisi, dan tokoh pemerhati lingkungan agar sesuai dengan kondisi lapangan.
“Akurasi data sangat menentukan kualitas keputusan yang akan kita ambil ke depan,” ujar Wabup.
Ia berharap peserta dapat memberikan masukan aktif sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan Malinau yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
Wabup juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan penyusunan dokumen ini bersifat formalitas. Hasil FGD akan menjadi acuan penting bagi pimpinan daerah dalam merumuskan visi-misi, inovasi, serta program pembangunan lima tahun ke depan.
Selain itu, dokumen tersebut dapat menjadi dasar pemerintah jika suatu saat menghadapi protes atau klaim dari pihak luar terhadap kebijakan lingkungan hidup.




