
Wabup Buka Rapat Sidang Pertimbangan Redistribusi Tanah Objek Landreform
Malinau- Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si. bersyukur tahun ini Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim dan Pertanahan Kabupaten Malinau melaksanakan redistribusi tanah di Kabupaten Malinau.
Hal ini disampaikan Jakaria dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi Rapat Sidang Pertimbangan Landreform dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform tahun 2023. Rapat sidang ini dilaksanakan di ruang Intulun, pada Kamis (24/08).
Redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di 6 desa dari 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Malinau yakni Desa Long Pujungan, Long Ketaman, Long Paliran, Long Aran untuk Kecamatan Long Pujungan dan Kecamatan Bahau Hulu ada Desa Long Alango dan Long Kemuat. Semuanya sebanyak 900 bidang.
“Sebelum ada penetapan objek redistribusi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim dan penetapan subjek redistribusi tanah oleh Bupati Malinau perlu dilakukan kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform sebagaimana dilaksanakan hari ini,” ujar Jakaria.
Sidang ini dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan penataan.
Dalam sidang ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, seleksi terhadap subjek berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sehingga diperoleh subjek redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan.
Kedua, apabila hasil seleksi diketahui bahwa subjek tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima redistribusi tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku maka objek tidak diusulkan menjadi tanah objek.
Ketiga, hasil sidang panitia dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil pelaksanaan serta kesimpulan sidang panitia pertimbangan.
Keempat, berita acara ditandatangani oleh pimpinan sidang panitia, tidak harus ditandatangani oleh ketua panitia pertimbangan.
Kelima, berita acara sidang pertimbangan digunakan sebagai dasar penetapan objek dan subjek retribusi tanah.
"Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama""Saya Ada Untuk Semua""Bersama Kita Pasti Bisa""Salam Harmonis Untuk Kita Semua"




